Bangka Barat, TajukBabel.Com,-
Selama Masa pandemi covid 19, kurun waktu dari tahun 2019, banyak sekali upaya dari pemerintah baik pusat maupun daerah memberlakukan Protokol kesehatan demi menghambat dan menhentikan Penyebaran Covid 19 di masyarakat. Sabtu 27/08/2022.
Hal itu pun terjadi di kabupaten Bangka barat dan sekitarnya, yang memberlakukan protokol kesehatan saat itu diantaranya mengurangi berkerumunnya massa, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh satpol PP kabupaten Bangka barat saat itu antara lain yaitu pemasangan segel larangan berkumpul di tempat-tempat kerumunan salah satunya di karaoke keluarga Master One milik karsono di Desa Puput kecamatan Parittiga.
Seiring berjalannya waktu, pandemi covid 19 sudah mulai teratasi, dan Indonesia serta khususnya Kabupaten Bangka barat dalam status pebaikan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang sempat porak poranda dengan adanya pandemi.
Saat itu yang sebelummya segel tentang aturan pembatasan kegiatan dan larangan berkumpul yang terpasang di Karaoke keluarga pun hilang dan terlepas.
Ketika dikonfirmasi kepada Karsono selaku pemilik Karaoke MO membenarkan bahwa waktu itu sempat di segel terkait prokes, seiring berjalannya waktu segel itu lepas dan hilang.
“Waktu itu sempat memang disegel terkait Protokol kesehatan karena saat pandemi. Seiring berjalannya waktu segel itu hilang, saya kurang tau penyebabnya, hilang pas saat saya keluar kota,” terang Karsono.
Pemilik Karaoke MO ini pun melanjutkan
“Saya berfikir mau melaporkan hilangnya segel itu ke Satpol PP Bangka Barat, namun belum sempat, karena saat itu saya ada urusan keluarga,” kata karsono
Dalam kesempatan itu masih dikatakan Karsono
“Berjalannya waktu pandemi berlalu, kami berfikir bahwa sudah tidak ada lagi larangan untuk berkumpulnya massa, selama patuhi protokol kesehatan,” lanjut karsono.
Terkait kejadian perkelahian dan di pasangnya garis polisi di Lokasi usahanya karsono pun memberikan tanggapan.
“Memang benar, belum lama ini ada kejadian penusukan oleh OTD kepada karyawan kami, sempat di pasang garis polisi,” ujar Karsono
Pemilik Karaoke MO ini pun kembali melanjutkan
“Terkait pelepasan garis Polisi, itu dilakukan karena sudah selesaimya Olah TKP perkara Tersebut,” Terang karsono.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK, terkait pelepasan Garis Polisi oleh Pemilik lokasi.
Kepada team media Kapolsek Jebus mengatakan
“Kalo proses penyidikan sdh selesai sich gak ada masalah,” Tegas Kompol Ghalih Widyo Nugroho.
(Rilis)