Bangka Belitung, TajukBabel.com,-
Insan Pers merupakan Pilar Demokrasi Keempat namun dibalik itu istilah wartawan abal-abal mungkin tidak awam lagi ditelinga masyarakat.
Mirisnya istilah wartawan abal-abal juga diutarakan sesama insan Pers yang merasa lebih pintar, lebih unggul dan lebih dulu terjun pada profesi yang digelutinya, sehingga muncul nya istilah wartawan abal-abal.
Adapun seperti yang dilansir Buletinexpres.com Romlan sapaan akrabnya sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Bangka Belitung angkat bicara, definisi wartawan yang dikatakan abal-abal belum ada pengertian yang jelas.
“Artinya selagi dia bisa melakukan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada media yang berbadan hukum perusahaan Pers, terlepas itu media terverifikasi atau tidak, kemudian wartawan itu kompeten atau tidak dia tetap disebut wartawan,” tutur Romlan Minggu (12/06/2022).
Dikatakan Romlan, jika mengacu pada Pasal 1 angka 4 UU Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.
“Sebagai Insan Pers atau teman seprofesi jangan mendiskriminasi atau merendahkan teman-teman wartawan yang belum uji kompetensi atau menentang dilaksanakan UKW,” kata Romlan.
Menurut Romlan, apapun latar belakang media nya atau organisasinya mereka tetap wartawan, kita hargai dan hormati.
Disisi lain diakuinya, seorang wartawan yang sudah teruji pada Uji Kompetensi Wartawan yang biasa disebut (UKW), tentunya pasti ada peningkatan kualitas diri, dari produk jurnalistik, perilaku serta memahami aturan kode etik, dan etika baik sewaktu menjalankan tugas sebagai wartawan.