Dua Sertifikat di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Digadai, Lainnya Kemana?

  • Bagikan

Penulis : Dion 

Pangkalpinang, Tajukbabel.com,-

Kejaksaan Negeri Bangka Barat masih punya Pekerjaan Rumah (PR) besar.

Bagaimana tidak, dari 105 sertifikat yang keberadaannya masih abu abu terhitung baru belasan sertifikat yang berhasil disita dan diamankan Kejari Bangka Barat.

Lantas pertanyaannya, kemana dan jatuh ke tangan siapa puluhan sertifikat lainnya? Isu yang diduga adanya bagi bagi sertifikat sempat menyeloroh. Terbaru bahkan ada yang telah digadaikan.

Kesaksian Afrinal membuka tabir baru bobroknya SOP penerbitan sertifikat dalam kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset lahan Transmigrasi Jebus tahun 2021 lalu.

Afrinal mengungkapkan, jika ia sempat memegang dua sertifikat yang digadaikan Risky warga Air Gantang kepada seseorang rentenir.

Dua sertifikat yang digadaikan atas nama Misroha dan Amoy. Mereka merupakan warga Jebus yang belakangan namanya di catut oknum mafia tanah.

“Rentenir itu percaya ke saya, dia gak mau megang sertifikat itu, jadi dititipkan ke saya. Cuma karena saya yang jadi jaminannya akhirnya di kasih pinjam,” tutur Afrinal di Pengadilan Negeri Pangkapinang, Selasa (5/9/23).

Sejak pinjaman itu diberikan, Risky mulai menunggak pembayaran. Kadang bisa-bisa sampai berbulan panjang.

Dari situlah awal mula kecurigaan Afrinal. Dia lalu mencoba mencari tahu asal muasal dua sertifikat tadi. Upaya lain Afrinal juga menemui Misroha dan Amoy.

Ternyata mereka mengaku kepada Afrinal jika tidak pernah membuat sertifikat.

“Setelah itu berbulan bulan nunggak, sedangkan rentenir itu tahunya ke saya. Dari situ saya mulai curiga saya cek ke dua orang ini, ternyata mereka bilang tidak pernah membuah sertifikat. Kedua orang ini juga kaget kalau namanya ada si sertifikat itu,” ujar Afrinal.

Dua sertifikat atas nama Misroha dan amoy saat ini telah dikembangkan Afrinal kepada pihak Kejari bangka barat.

“Untuk dua sertifikatnya sudah saya kembalikan dan serah terimakan ke orang kejaksaan yang mulia,” tutupnya.

Untuk diketahui Afrinal bersaksi untuk enam orang tersangka Slamet Taryana, Ridho, Elyna Rilnamora, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *