Penulis : Siska
BABEL,TAJUKBABEL.COM- Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Monitoring dan evaluasi (Monev) ke Desa Sekar Biru, Desa Digital 4.0 dengan sebutan Kampung Sejunjung Sebumbung, Senin (16/10/2023).
Ita Rosita selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Babel menyampaikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan pelaksanaan yang memang harus dilakukan oleh seluruh badan publik yang ada khususnya di Provinsi Babel.
“Dalam hal ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini merupakan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 dimana, tujuannya yaitu salah satunya adanya pemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yaitu pemerintahan yang ikut dan cleam gaverment,” ucapnya.
Selain itu tujuannya untuk semakin meningkatnya kualitas badan publik dalam progres pelaksanaan keterbukaan informasi publik, harapannya terbentuknya masyarakat informasi.
“Bagaimana keterlibatan masyarakat di dalam proses kebijakan dan peraturan badan publik, tentu dalam proses penyelenggaran pemerintahan ini juga harus dilakukan secara transparansi dan akutabel,” tambahnya.
Dalam progres lain keterbukaan informasi publik ini diamanahkan melalui undang-undang nomor 14 tahun 2008 yaitu dengan adanya komisi informasi yang terbentuk di masing-masing Provinsi.
Untuk Povinsi Kepulauan Babel sendiri ini dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Babel, dan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh KIP Babel untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik dalam proses pelaksanaan keterbukaan informasi ini dilakukanlah kegiatan monitoring dan evaluasi.
Menurutnya kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh KIP Babel dan untuk tahun 2023 ini sudah memasuki kegiatan yang ketiga.
“Pertama dilakukan tahun 2019, kemudian tahun 2022 dan pada tahun ini yg merupakan tahun ke 3 yaitu 2023,” ungkapnya.
Dikatakannya tahun ini kita langsung melibatkan 5 kategori badan publik termasuk salah satunya pemerintahan desa, kategori 4 badan publik lainnya yaitu pemerintahan Kabupaten/Kota.
Kemudian kategori lembaga vertical opd provinsi dan kategori lembaga dprd se kabupaten kota dan provinsi yaitu kategori lembaga legislative untuk kategori lembaga pemerintahan desa ini.
“Alhamdulilah hari ini komisi informasi langsung turun ke Desa Sekar Biru untuk melakukan visitasi,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa kegiatan visitasi ini merupakan kegiatan tahap ke 3, setelah dilakukan sebelumnya kegiatan sosialisasi kemudian kegiatan verifikasi, dan pada hari ini yaitu kegiatan visitasi.
Tujuan kegiatan visitasi ini untuk melihat realisasi atau realita dari pengisian kuisioner yang sudah dibagikan sebelumnnya ke badan publik.
“Pada hari ini juga komisi informasi baru pertama kalinya datang ke Desa Sekar Biru, dan kami melihat bagaimana progres keterbukaan informasi yang ada di Desa Sekar Biru ini,” ujarnya.
Sebelumnya kami belum pernah sama sekali datang langsung ke Desa Sekar Biru ini, tetapi desa ini juga sebelumnya pernah mewakili Provinsi Kepulauan Babel untuk progres keterbukaan informasi di tingkat Nasional.
Tentunya dengan kedatangan kami pada hari ini ke Desa Sekar Biru ini menjadi penilaian yg positif bagi kami karna peningkatan pelaksanaan pelayananya,sarana prasarananya kemudian administrasinya,digitalisasinya termasuk kualitas dan jenis informasinya ini berjalan dengan baik.
“Harapan kami komisi informasi, kedepannya desa Sekar Biru ini menjadi perwakilan kita untuk meraih juara di tingkat Nasional,” selorohnya.
Ita juga mengungkapkan bahwa kami sangat antusias, tidak hanya badan public di tingkat Pemprov yang meraih keterbukaan informasi di tingkat Nasional, karna Provinsi Kepulauan Babel juga meraih posisi ke 4 di tingkat Nasional.
Sedangkan utuk pemerintahan Walikotanya kemarin juga ada apresiasi secara nasional untuk Pemkab dan Pemkotnya kita meraih juara 2 Nasional.
“Mudah-mudahan di tahun 2024, Desa Sekar Biru masuk dalam nominasi yg memang menjadi harapan kami untuk menjuarai di tingkat nasional,” ujarnya.