Agenda Sidang Perkara Dugaan Pemerasan, JPU Hadirkan Para Saksi

  • Bagikan

Muntok, Tajuk Babel,-

Perkara Dugaan pemerasan kepada seseorang  yang disinyalir sebagai Pegusaha Tambang Ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Bangka Barat, memasuki Babak Baru. Kamis 19/10/2023

Pengadilan Negeri (PN) Muntok kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana kriminal pemerasan yang dilakukan oleh AM,  terhadap AS, yang disinyalir sebagai pelaku tambang ilegal dalam hutan kawasan produksi.

Agenda sidang atas nama AM yang berprofesi sebagai Wartawan dilaksanakan pada selasa (17/10) berupa Pemenggilan dan mendengarkan Keterangan para saksi.

Dalam Sidang perkara dugaan tindak pidana kriminal pemerasan pada minggu kelima ini di jadwalkan pada selasa (17/10) dari pukul 10.00 wib, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muntok Iwan Gunawan, S.H., M.H., selaku Ketua Majlis Hakim.

 

Jalannya Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Muntok, Raka, menghadirkan 4 orang saksi, yakni saksi korban Asen, sementara 3 orang saksi lainnya adalah Rudi Fitrianto, Ali Hartono, dan Arif Rahman Hakim.

Sementara, Amri selaku terdakwa juga hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Agus Purnomo, S.H.

Asen, selaku saksi korban saat memberikan keteranganya mengaku merasa terpaksa memberi sejumlah uang kepada Amri, disebabkan tambang timah miliknya sudah lama tidak beraktivitas.

Hal itu disampaikannya saat Majelis Hakim menanyakan, apakah ada imbas terhadap aktivitas tambang timah yang disebutnya tidak memiliki ijin, dan berada dikawasan Hutan Produksi itu, apabila tidak memberikan uang kepada Amri.

 ” Tambang saya sudah lama tidak jalan pak dan kalau saya tidak memberikan uang dapada Amri saya khawatir nanti Amri memberitakan kegiatan tambang saya dan saya akan berurusan sama Polisi, jawab Asen

Namun hal itu dibantah oleh terdakwa Amri, ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Amri untuk menyampaikan keberatannya terhadap keterangan saksi korban, Amri mengatakan bahwa aktivitas tambang timah milik Asen pada Jumat, tanggal 2 Juni 2023. saat ia melakukan investigasi ke lokasi, tambang tersebut masih beraktivitas.

” Bohong dia Pak.. Tambang timah miliknya saat itu masih beraktivitas, dan saya hanya mengkonfirmasi dengan kalimat ijin naik berita ,” jelas Amri

Agus Purnomo, S.H, Penasehat Hukum terdakwa Amri dalam kasus ini saat mengajukan pertanyaan terkait tambang timah ilegal yang tidak berizin dan berada dalam hutan kawasan, Ketua Majelis Hakim menyarankan agar melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut, yang kemudian Majelis Hakim menyampaikan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Minggu depan.

Usai sidang, penasehat hukum Amri, Agus Purnomo, SH, yang berhasil ditemui oleh media, mengatakan sangat menyesali kejadian kasus ini.

” Tentu saya sangat menyesali kejadian kasus ini, kita sudah dengar semua dari keterangan keterangan saksi dalam sidang hari ini.

Kasus ini adalah penyuapan bukan pemerasan, tidak ada unsur pengancaman apalagi kekerasan, yang ada hanya kalimat iming iming atau kalimat pilihan kalau tidak bantu akan naik berita, artinya Amri akan mengikuti jalur prosedur profesinya sebagai wartawan.

Terkait saran Majelis Hakin yang menyarankan agar melaporkan kegiatan tambang ilegal milik Asen, Agus mengatakan ” Tetap akan saya laporkan,” tegasnya mengakhiri wawancaranya

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *