Desa Puput, Tajuk Babel,-
Gas LPG 3 kg yang merupakan subsidi dari pemerintah, diduga dimonopoli dan dimainkan oleh para pengusaha di kabupaten Bangka Tengah. Jumat, 02/02/2024
Hal ini seperti informasi dari berbagai sumber warga masyarakat yang mengatakan kesulitannya dalam mendapatkan Gas LPG 3Kg.
Kami kesulitan bang (Red media) dalam mencari gas 3Kg,
kadang ketika kami datang ke Pangkalan Resmi, mereka katakan sudah habis.
Ada di warung cuma harganya sudah sangat tinggi kadang mencapai 30-35ribu/ tabung. ujar Andini salah satu Ibu rumah tangga beranak satu.
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke beberapa toko yang diduga menjual gas 3 Kg.
Di salah satu toko, nampak beberapa tabung Gas kosong LPG 3kg berwarna hijau, dan ternyata benar, informasi dari pemilik toko, dirinya mendapat kiriman gas LPG 3 Kg dari seseorang
Kami jual Gas 3 Kg, cuma hari ini kosong. belum di kirim. biasanya ada yang antar, kadang 15-20 tabung untuk toko kami. ujar An Singkat
Ketika disinggung siapa yang menyuplai ke warung, si pemilik toko enggan menyebutkan namanya.
Seperti diketahui, Gas LPG 3 Kg merupakan produk PSO pertamina yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan pengusaha kecil, dimana penyalurannya berdasrkan SE Pertamina hanya disalurkan melalui agen dan pangkalan resmi gas LPG 3Kg dengan harga eceran yang sudah ditetapkan.
Namun Prakteknya dilapangan, masih nampak penyalahgunaan sehingga membuat kelangkaan dan harga melambung tinggi tidak sesuai yang telah ditentukan.
Saat melakukan investigasi, beruntung team media berhasil mengabadikan moment ketika ada oknum mengantar dan suplai gas LPG 3Kg di market market kecil dan toko toko kelontong di Desa Puput Kecamatan Simpang Katis
Terlihat, oknum yang saat itu sedang melakukan aksinya menawarkan dan menjual Gas LPG 3 kg dengan mengunakan Satu unit kendaraan Pickup Double Cabin warna Merah dengan Nopol BN 84xx RQ.
Tidak terima disapa oleh team media pelaku langsung mengumpat kata kata kasar kepada team media, tidak sampai disitu pelaku juga merampas surat tugas Id card wartawan saat melakukan investigasi.
” Ku sepak ku k (Saya tendang kamu). ujarnya.
Setelah berujar, dirinya pun langsung tancap gas meninggalkan team media.
Hal ini bukan terjadi pertama kalinya, sebelumnya pelaku juga pernah tertangkap tangan oleh team media saat dirinya melakukan aksi serupa saat sedang menawar dan menjual Gas LPG kesalah satu toko kelontong didesa Kerakas Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Ancaman Penyimpangan Migas.
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi, aturan dan melarang penyimpangan pendistribusian Migas, diantaranya Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menegaskan tentang Regulasi serta ancaman Penyimpangan Pendistribusian Minyak Bumi dan Gas.
setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) juga menegaskan hal yang sama.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dari sisi penegakan hukum, team media pun telah melakukan konfirmasi kepada Polsek simpang katis maupun Polres Bangka Tengah, namun sayang sampai berita tayang belum ada tnggapan resmi yang diterima redaksi.
(Red)