Dugaan Intel Kodam Terlibat Timah Ilegal ke Smelter Jelitik, Pangdam Bungkam

  • Bagikan

Penulis: Tim Radak

Pangkalpinang, Tajukbabel.com,-

Diamnya Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, M.D.A., justru memperlebar jurang kecurigaan publik.

Hingga beberapa hari pasca mencuatnya dugaan keterlibatan oknum Intel Kodam berinisial Gun dalam penyelundupan timah ilegal ke smelter swasta di Sungailiat, Bangka, Pangdam belum memberikan klarifikasi resmi ke publik.

Padahal, dugaan ini bukan isu ringan. Informasi yang dihimpun menyebut, pengiriman sekitar 10 ton pasir timah ilegal pada 28 Desember 2025 itu diduga tidak mungkin berjalan mulus tanpa “pengamanan khusus”.

Nama Gun, yang disebut-sebut bertugas di unsur intelijen Kodam, muncul sebagai aktor kunci yang diduga mengatur jalur, koordinasi lapangan, hingga memastikan distribusi lolos dari pengawasan aparat.

“Dia yang mengatur semua proses pengiriman pasir timah itu,” ujar sumber internal kepada tim Radak Babel di lokasi.

Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin individu, melainkan indikasi serius penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melindungi kejahatan sumber daya alam.

Melanggar Hukum Negara dan Aturan Internal TNI

Secara hukum, praktik penyelundupan dan penguasaan timah ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan, pengangkutan, atau penjualan mineral tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Tak hanya itu, jika terdapat unsur pembiaran, pengamanan, atau keterlibatan aparat aktif, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dari sisi internal TNI, dugaan ini beririsan langsung dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, khususnya komitmen prajurit untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.

Lebih tegas lagi, Peraturan Panglima TNI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Larangan Keterlibatan Prajurit dalam Kegiatan Bisnis secara eksplisit melarang prajurit aktif terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas ekonomi ilegal, termasuk sektor pertambangan.

Jika benar ada “pengamanan distribusi” oleh oknum intel, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar disiplin militer, tetapi berpotensi masuk ranah pidana umum dan peradilan militer.

Bungkamnya Pangdam, Alarm Bagi Transparansi TNI

Sikap diam Pangdam II/Sriwijaya dinilai publik sebagai langkah yang kontraproduktif dengan semangat reformasi dan transparansi TNI.

Alih-alih meredam spekulasi, keheningan justru memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus.

Ketua Permahi Bangka Belitung, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka secara terang.

“Kalau ada dugaan keterlibatan aparat aktif, Mabes TNI wajib turun tangan. Penyelidikan harus terbuka agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujarnya, Jumat (02/01/2026).

Ia menilai, pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperkuat stigma lama bahwa mafia timah kerap dilindungi oleh kekuatan bersenjata, sementara penegakan hukum justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ujian Nyata Komitmen “Zero Tolerance”
Selama ini, TNI kerap menyuarakan komitmen zero tolerance terhadap keterlibatan prajurit dalam bisnis ilegal.

Namun kasus dugaan intel Kodam ini menjadi ujian nyata, bukan sekadar slogan seremonial.

Apakah dugaan ini akan dibuka secara transparan?

Atau justru tenggelam dalam senyap, seperti banyak kasus timah ilegal sebelumnya?

Hingga berita ini diterbitkan, Pangdam II/Sriwijaya belum memberikan pernyataan resmi, sementara dugaan penyelundupan timah ilegal ke smelter swasta di Sungailiat terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Bangka Belitung — sebuah provinsi yang selama ini paling menderita akibat kejahatan tambang, namun paling sering menyaksikan hukum kehilangan nyalinya. (B5)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *