BANGKA, TAJUKBABEL.COM,-
Penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung seolah tak pernah benar-benar diberantas. Yang berubah hanya istilahnya: dari “penindakan” menjadi “pengamanan”, dari “proses hukum” menjadi “mengendap tanpa kejelasan”.
Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas (Satgas) dikabarkan mengamankan ratusan karung pasir timah ±22 ton yang diduga kuat hendak diselundupkan melalui jalur Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat Bangka menuju ke Luar Negri.
Informasi yang dihimpun Radak Babel menyebutkan, pasir timah tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial ” T “. Identitas diketahui, barang bukti ada, lokasi jelas. Namun anehnya, hukum justru berhenti melangkah.
Hingga kini, tidak ada informasi resmi terkait proses hukum terhadap pemilik pasir timah tersebut. Lebih ironis lagi, nasib barang bukti pun tak jelas. Padahal, aturan sangat tegas: setiap pasir timah hasil penindakan wajib diserahkan ke Gudang Penitipan Timah (GPT).
Bukan ditinggal, bukan diendapkan, apalagi dibiarkan terbuka di alam bebas.
Team Radak Babel hari ini
Mendokumentasikan langsung kondisi di lapangan. Fakta visual berbicara lantang. Puluhan karung pasir timah terlihat masih tergeletak di tengah jalan kawasan hutan. Beberapa karung bahkan sudah terbuka, memperlihatkan pasir timah yang rawan hilang, berpindah tangan, atau “menyusut” tanpa jejak administrasi.
Di sekitar lokasi, satu unit truk terlihat terparkir. Sejumlah orang yang diketahui merupakan anggota Satgas tampak memeriksa kendaraan dan sopir.
Namun kehadiran aparat di lokasi justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius: jika ini sudah diamankan, mengapa barang bukti tidak segera dibawa? jika kepemilikan sudah diketahui, mengapa tidak ada proses hukum lanjutan?
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penegakan hukum setengah jalan. Di permukaan, penyelundupan digagalkan. Di balik layar, perkara justru menggantung tanpa ujung. Publik hanya disuguhi narasi “diamankan”, sementara keadilan tak pernah benar-benar ditegakkan.
Lebih jauh, praktik seperti ini berpotensi membuka ruang permainan. Barang bukti yang tidak tercatat resmi, tidak masuk gudang, dan tidak berada di bawah pengawasan ketat, sangat rentan disalahgunakan. Negara berpotensi dirugikan, sementara aktor-aktor di balik pasir timah justru tetap aman.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya penyelundupan. Tetapi, siapa yang berani memastikan hukum benar-benar berjalan?
Atau jangan-jangan, hukum memang sengaja diparkir di tengah hutan, bersama karung-karung pasir timah itu? (*)












