Bangka Barat, Tajukbabel.com,-
Bangunan yang berdiri disekitar rumah warga jalan kampung Palembang Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menuaikan polemik dimasyarakat, Senin (20/01/2025).
Hal itu dengan tidak adanya Siring Air yang dibuatkan oleh pemilik owner bangunan tersebut, sehingga jika hujan besar air bergenang dirumah warga sekitarnya.
Kepala Desa Sinar Manik Sudirman mengatakan bahwa bangunan untuk gudang milik Mitra Bangunan tersebut tidak memiliki IMB ( Izin Membangun Bangunan).
“Kami belum menerima itu, nanti kami bersama Kadus akan turun,” kata Sudirman saat berada diruang kerjanya.
Sementara itu ANG salah satu warga setempat mengungkapkan risih sekali dengan adanya bangunan yang tidak ada Siring Air ditambahkan lagi tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Mohon kepada Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak, apalagi pemilik bangunan ini tidak ada izin saat membangun ini kepada kami tetangganya,” ucapnya.
Untuk itu Hayung Owner Mitra Bangunan menyampaikan bahwasanya akan dibangunkan siring untuk air.
Saat disinggung mengenai IMB ia mengatakan akan segera diurus, seperti diketahui bersama jika bangunan yang sudah berdiri belum memiliki IMB, pemiliknya harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk menghindari sanksi, pemilik bangunan harus memastikan memiliki IMB sebelum memulai pembangunan.
Sanksi membangun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat berupa denda, pembongkaran, atau pidana penjara.
Sanksi administratif
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara atau tetap pembangunan
3. Penyegelan
4. Pembongkaran bangunan
5. Pembatasan kegiatan pembangunan
6. Pembekuan persetujuan bangunan gedung
7. Pencabutan persetujuan bangunan gedung
Diketahui pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).