Bangka Belitung, TajukBabel.com,-
Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Seorang residivis kasus pencurian kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Selasa (7/3/22) pagi.
Pria berinisial HKW alias Hen (37th) diciduk lantaran telah melakukan pencurian dengan cara mengambil Handphone yang berada di dalam dasboard sepeda motor.
Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa Tim Jatanras berhasil mengamankan Hen di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian,”kata AKBP Jojo, Rabu (8/3/23) siang.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait pencurian sebuah handphone yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi adanya seseorang yang menggunakan Handphone hasil kejahatan yang terjadi di parkiran disalah satu Mini market di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
“Pertama, Tim berhasil mengamankan orang yang menggunakan Handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di Jalan Koba. Dan dari keterangannya bahwa Handphone tersebut dibelinya dari pelaku Hen seharga Rp 850.000,”jelas Jojo.
Dari keterangan tersebut, Tim langsung bergerak den menangkap Pelaku Hen di kontrakan temannya yang di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Menurut pengakuan Pelaku Hen, kata Jojo, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian sebuah Handphone Oppo A31 di salah satu Mini Market yang berada di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
“Untuk modus sendiri, Pelaku Hen ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung dimana pelaku mencari orang yang lengah telah meninggalkan Handphonenya didalam dasboard motor milik korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jojo menerangkan pelaku Hen juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya di Kota Pangkalpinang.
Adapun beberapa tempat pelaku melakukan pencurian yakni di :
1. Jalan Fatmawati Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang depan Spradik Mart Pangkalpinang dengan barang yang diambil 1(satu) unit Hp Oppo A31.
2. Kelurahan Bukit baru dengan barsng curian Handphone Readmi 10.
3. Di Kelurahan Kacang Pedang dengan barang curian Handphone merk Realme.
4. Di depan warung Jalan Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, barang bukti hp yang di ambil 1(satu) unit HP Poco kejadian pada bulan januari 2023.
5. Kelurahan Bukit merapen barang yang hilang 1 (satu) unit Hp vivo.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Hen yakni 4 (empat) buah Handphone berbagai merk hasil dari kejahatan dibeberapa TKP serta 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Sproty warna Hitam BN 5008 DV yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku Hen berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut dan nanti akan diserahkan juga ke Penyidik Polresta Pangkalpinang,”terang Jojo.
Sementara itu dengan adanya pengungkapan kasus ini, Jojo menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian dengan modus tersebut.
“Kita minta masyarakat agar waspada, terutama saat keluar rumah atau belanja. Perhatikan barang bawaan, jangan meninggal barang-barang berharga dikendaraan. Ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”pesan Jojo.