Dukcapil Bangka Selatan Sudah Cetak 39.286 KIA

  • Bagikan

Bangka Selatan, Tajukbabel.com,-

Penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA saat ini masih terus berjalan di wilayah Kabupaten Kabupaten Bangka Selatan. Setidaknya sudah ada keping 39.286 kartu KIA yang telah disalurkan ke sejumlah anak-anak di Kabupaten setempat.

“Per tanggal 14 Juli 2023 sudah sebesar 66,84 persen dengan jumlah 39.286 anak dari 58.775 anak usia 0 sampai 17 tahun yang ditargetkan,” sebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama kepada Mediaqu, Senin (17/7/23).

Selain itu, lanjut Benny, hingga saat ini masih tercatat sebanyak 19.489 anak di Negeri Junjung Besaoh belum memiliki KIA. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan dan pengusulan KIA.

“Oleh karena itu kita melakukan pendekatan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan khususnya untuk sekolah tingkat SD dan SMP,” terangnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyararakat yang bertanya-tanya terkait KIA dan kegunaannya. Perlu diketahui, sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Permendagri No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

“Di Bangka Selatan sendiri, KIA ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Bagi yang ingin mengurus bisa langsung datang ke kantor Dukcapil Bangka Selatan,” terangnya.

Benny menerangkan bahwa kartu KIA ini tidak hanya sebagai kartu untuk anak, namun manfaatnya untuk pelayanan kesehatan, pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan dan perbankan, dan lain-lainya yang kartu KIA ini berdampak terhadap kebenaran data.

“KIA ini adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun, yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya,” jelasnya.

Adapun KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Sementara syarat membuat KIA bagi anak usia di bawah 5 tahun yaitu fotokopi akta kelahiran, KK dan KTP asli orang tua.

“Dan untuk bagi anak di atas 5 tahun syaratnya fotokopi akta kelahiran, KK dan KTP asli orang tua, serta as foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar,” tutup Benny. (Suf)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *