Penulis : Radak 02
Bangka, Tajukbabel.com,-
Mobil truk dengan nomor polisi BN 8738 PT yang bermuatan pasir pasir ±3 ton dan rencananya akan di kirim ke PT. Mitra Stania Prima (MSP) dan di Tangkap oleh Satu tugas Khusus (Satgasus) PT. Timah di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka akhirnya dilepas, Rabu (24/12/2025) pukul 16.00 Wib.
Mobil yang hampir 9 jam diamankan itu menuai pertanyaan bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun Tim Radak Babel saat ini para petinggi dari Satgasus tengah panas dan meributkan hal tersebut.
Namun pasir timah ±3 ton itu tetap dibongkar dan dikirim ke PT. MSP dan mobil truk dipulangkan ke Kota Pangkalpinang.
“Sudah di lepas memang meledak berita kemarin dan kemarin itu menjadi permasalahan pak. Siapa yang suruh lepas dan kenapa di lepaskan kalau sudah di tangkap,”kata sumber internal yang meminta rahasiakan identitasnya.
Saat ditanyakan apakah timah yang sudah ditangkap oleh Satgasus tersebut tidak jadi dikirim ke PT. MSP, lanjut sumber yang di peroleh Tim Radak Babel bahwa timah tersebut tetap dimasukan ke PT. MSP.
“Timah itu tetap di ambil oleh PT. MSP dan Truk nya keluar kosong dari perusahaan tersebut,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Nama PT MSP pun kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini sebelumnya disebut-sebut memiliki afiliasi kuat dengan jejaring bisnis tambang yang dikelola Harwendro, keponakan dari tokoh nasional Hasyim Djojohadikusumo dan juga Presiden RI Prabowo Subianto.
Jika benar, maka kasus ini tidak hanya menyentuh soal pelanggaran hukum, tetapi juga konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur.
Sementara itu Tim Radak Babel sempat mengkonfirmasi terkait kabar adanya penangkapan pasir timah yang bakal dikirim ke msp, pada Rabu ( 24/12/2025) kepada Humas PT MSP Desi skitar pukul 11.33 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada respon.
Diketahui Distribusi pasir timah ilegal tidak hanya merusak tatanan hukum dan mengangkangi sistem perizinan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan negara. Setiap ton pasir timah yang diproses di luar jalur resmi berarti potensi royalti dan pajak yang akan hilang.
Dalam konteks ekonomi daerah seperti Bangka Belitung yang menggantungkan diri pada sektor tambang, praktik seperti ini adalah bentuk perampokan terhadap hak rakyat.
Lebih dari itu, perusahaan resmi yang taat aturan menjadi korban persaingan tidak sehat. Smelter yang tidak selektif menerima timah dari luar IUP, jika tidak ditindak, akan menjadi pusat akumulasi kegiatan ilegal berskala besar. (*)
Sumber : Radakbabel.com












