Iw Buron 6 Bulan Akhirnya di Tangkap Polisi 

  • Bagikan

Bangka Tengah, Tajukbabel.com,-

Kepolisian Sektor Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan pelaku yang sempat buronan selama 6 bulan terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 silam.

Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugiyanto, S.H saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku melarikan diri ke Desa Sungai Baung Kec. Air Sugihan Kab. Oki Sumsel, beserta anggota segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek setempat sehingga pelaku berhasil diamankan di mess PT. Modern di Desa Sungai Baung Kec. Air Sugihan Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Dari keterangan pelaku polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa para pelaku ini telah melancarkan aksinya di 6 TKP yang berbeda.

Sempat buron 6 bulan IW (27 tahun) diketahui merupakan warga dari desa Batun Kec. Jejawi Kab. Oki Sumsel yang sudah menetap di Sungaiselan Bangka Tengah. IW melaksanakan aksinya membobol toko warga Sungaiselan.

Bersama dengan satu pelaku lainnya berinisial SM (58 tahun) yang merupakan warga dari desa Batun Kec. Jejawi Kab. Oki Sumsel yang sudah berdomisili di Sungaiselan Bangka Tengah. SM ditangkap oleh polisi di rumah pelaku di kelurahan Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H. menyatakan bahwa, benar pelaku Curat yang meresahkan warga.

“Masyarakat di Sungaiselan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungaiselan. IW (27 tahun) ditangkap di Kec. Air Sugihan Kab. Oki Sumsel, dan SM (58 tahun) ditangkap di Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Iptu Sugiyanto.

Kata Mantan Kasatpol Airud Polres Bangka Barat ini Iptu Sugiyanto, S.H  akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian barang-barang toko, yaitu:

Rokok sebanyak 16 ½ Pack 

– Beras 100 (seratus) kilogram

– Uang tunai Rp. 935.000,-

“Seluruh kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai jutaan rupiah,” tutup Iptu Sugiyanto.

Sumber : Humas Polsek Sungai Selan 

Editor : Samsul Hidayat 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *