Bangka Belitung, Tajukbabel.com,-
Pengusaha tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang akan melakukan penambangan timah di dalam kawasan hutan. Siap – siap akan di denda Miliaran rupiah oleh Pemerintah Pusat.
Hal itu menindaklanjuti keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang di terbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Aturan baru tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Berlaku pada tanggal 1 Desember 2025.
“Denda ini berlaku untuk nikel, bauksit, timah, hingga batu bara. perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH),”kata Bahlil.
Menurut Bahlil, Kepmen ini juga menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, denda diatur berdasarkan komoditas.
Rincian denda dan produk tambangnya sebagai berikut:
(1) Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha).
(2) Tambang Bauksit Rp 1,7 miliar Per Ha
(3) Tambang Timah Rp 1,2 miliar Per Ha
(4) Tambang Batu Batar Rp 345 Juta Per Ha
Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral,”tulis Kepmen tersebut, dikutip Selasa (9/12/2025).
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Radak Rell)












