Kades Sekar Biru Berikan Hak Klarifikasi, Berikut Penjelasannya

  • Bagikan

Bangka Barat, Tajukbabel.com,-­

Kepala Desa Sekar Biru Munafarzah pria yang akrab disapa Bonar membantah dengan adanya dugaan pungutan liar tentang pengurusan berkas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Munafarzah menjelaskan pada tahun 2024, memang ada pengurusan program PTSL kepada warganya sebanyak 168 bidang tanah namun dokumen tersebut telah diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bangka Barat sudah diproses dan terbit.

“Tetapi, terkait dugaan pungutan dana sebagaimana diberitakan salah satu media online, itu sama sekali tidak benar. Karena menurutnya, selain ada biaya 350 ribu rupiah, warga pun tak ada yang merasa dirugikan sehingga informasi tersebut kesannya mengada-ada,” jelas Kepala Desa Sekar Biru, Jumat (11/4/2025).

Munafarzah mengatakan terkait pemberitaan yang sempat viral pada prinsipnya dirinya sangat menghormati hasil karya jurnalistik .

“Kami sangat menghargai karya sebuah jurnalistik, namun agar tidak menimbulkan kebingungan, baiknya jangan mencampurkan opini dan fakta. Sebab, kalau hal itu terjadi otomatis ada yang merasa dirugikan,” kata Munafarzah.

Masih dikatakan Munafarzah bagaimana bisa ada pungutan, sementara pengurusan program strategis nasional itu sudah jelas ada biayanya 350 ribu rupiah berdasarkan SK tiga Menteri.

“Kalau informasi dugaan pungli itu benar, warga pun tidak mungkin mendiamkan, otomatis mereka akan menyampaikan protes, semua datanya kami lengkap,” kata Munafarzah.

Ditempat yang sama hal itu juga dijelaskan oleh Roniah (41) Dusun Stasiun, Desa Sekar Biru, dalam kepengurusan PTSL semuanya sesuai dengan prosedur.

” Kami mengurus surat bukan satu dua kali, namun kami hanya membayar 350 ribu, dan ngambil di kantor desa, tidak lebih tidak kurang,” ucap Roniah.

Menurut Roniah jika ada dugaan kadesnya meminta lebih dari 350 ribu, itu tidak benar namun dirinya bersama temannya Irnawati (48) Dusun TB Kering, Desa Sekar Biru.

“Berdua kami selalu bersama-sama dalam pengurusan surat namun Alhamdulillah semua selalu diberikan fasilitas terbaik oleh kades kami, tidak adanya yang namanya uang 700 ribu, karena sudah banyak surat yang kami buat tidak pernah lebih dari 350 ribu,” ujar Roniah.

Sementara itu Munafarzah berpesan kepada seluruh masyarakat Desa Sekar Biru, agar tidak terobsesi dengan adanya informasi-informasi tersebut.

“Kepada masyarakat terkhusus Desa Sekar Biru yang kami cintai, untuk lebih cerdas dalam memilah informasi-informasi diera keterbukaan informasi publik, dan terimakasih kepada teman-teman media yang telah memberikan saya ruang untuk memberikan Klarifikasi,” tutup Munafarzah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *