Kerenn !!! Komplotan Pencuri Bersenjata Api di ringkus Polsek Sungaiselan

  • Bagikan

Bangka Tengah, Tajukbabel.com,-

Kepolisian Sektor Polsek Sungai Selan mengungkap kasus pencurian TBS di PT. SINAS MAS, setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian Personel Polsek Sungai Selan langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyidikan.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugiyanto, S.H, tidak butuh waktu lama akhirnya Polsek Sungai Selan dapat mengaman 4 pelaku pencurian TBS tersebut antara lain, Heri Prayoga als Yanto, Herman, Suheliansyah als Paisong dan Elen als Aren, Minggu (09/03/2025)

“Dari hasil introgasi bahwa dua dari empat pelaku tersebut adalah residivis dan dari hasil pengembangan di dapati dari pelaku saudara Heriyanto als Yanto memiliki senjata api rakitan jenis revolper dan 16 butir amunisi,” kata Iptu Sugiyanto.

Selain itu Polsek Sungai Selan juga berhasil mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa : 1 pucuk senjata api rakitan, 16 butir amunisi tajam kaliber 38, 1 unit mobil suzuki warna silver, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 buah besi loding dan Buah sawit seberat 1.250 kg.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugiyanto, S.H, mengatakan bahwa kita sering mendapat laporan dari masyarakat.

“Terkait maraknya pencurian buah sawit dan juga sering mendapat laporan bahwa ada informasi tentang pencuri yang sering membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu pada hari selasa tanggal 18 februari 2025 kita laksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit di polsek sungai selan yang di hadiri perwakilan camat, lurah dan seluruh kades dan perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” ucap Iptu Sugiyanto.

Masih dikatakan mantan Kasat Polairud Polres Bangka Barat ini ia juga menambahkan berkomitmen akan membasmi pelaku -pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini ke empat tersangka ditahan di rutan Polsek Sungaiselan dan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan khusus tersangka an. Heriyanto als Yanto di jerat juga dengan UU DARURAT No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Iptu Sugiyanto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *