Pangkalpinang, TajukBabel.com,-
Kepala Lembaga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana ikut serta dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI (yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan) ke Bangka Belitung.
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI Masa Reses Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Belitung dilakukan secara terpusat di Novotel Bangka – Hotel & Convention Centre, Rabu (05/10/2022).
Dalam agenda kunjungannya kali ini, Tim Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni S.E., M.I.Kom, bermaksud mengumpulkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Kejaksaaan Tinggi, Peradilan, dan Badan Narkotika Nasional yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Rapat Pengawasan Mitra Kerja.
Ada beberapa agenda yang dibahas dalam Rapat kali ini yaitu meliputi anggaran serta mengenai pengawasan terkait produk peraturan perundang-undangan, pelaksanaan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pelaksanaan fungsi Keimigrasian dan strategi yang dilakukan dalam rangka peningkatan percepatan dan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian dan 11 Kepala Unit Pelaksana Teknis memaparkan apa yang menjadi atensi dari Tim Komisi III DPR RI.
Adapun hal-hal yang dipaparkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kep. Babel dalam rapat kali ini mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait Alokasi yang diterima, realisasinya sampai saat ini disertai dengan program prioritas dan capaian targetnya serta kendala yang dihadapi.
2. Kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan Tugas dan fungsi.
3. Terkait pembentukan produk peraturan perundang-undangan daerah dan sinkronisasinya dengan Peraturan Perundang-undangan.
4. Strategi mengurangi permasalahan overpopulasi di LP/Rutan, melakukan pembinaan dan revitalisasi sistem pemasyarakatan secara adil dan obyektif, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta penjelasan terkait kondisi LP/Rutan (fasilitas, sarana dan prasarana, sanitasi, konsumsi) dan upaya pencegahan terhadap penyelundupan barang ilegal.
5. Pelaksanaan fungsi Keimigrasian dalam rangka pengawasan orang asing dan Data mengenai pergerakan orang asing dan strategi untuk mencegah dan menindak pelanggarannya.
Strategi peningkatan kecepatan dan kualitas layanan Paspor, Hukum, dan Hak Kekayaan Intelektual dan program yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan rapat bersama Tim Komisi III DPR RI sore ini berjalan dengan baik dan lancar. Bukan hanya itu, apa yang dipaparkan oleh Kakanwil Kemenkumham Babel juga mendapatkan respon positif,” tutur Nanang Rukmana.
Menurut Nanang Tim Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas apa yang telah dijelaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Babel dalam rapat Reses ini. (Rdf)