Pangkalpinang, TajukBabel.com,-
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemekumham Kep. Babel, Nanang Rukmana menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LPKA kepada 30 orang Petugas Pemasyarakatan CPNS 2021 yang sedang mengikuti kegiatan peningkatan fisik, mental dan disiplin di BPMP Prov. Kep. Babel, Selasa (11/10/2022).
Dalam paparannya, Nanang menjelaskan tentang sejarah singkat berdirinya LPKA Pangkalpinang, dasar hukum serta visi dan apa saja yang menjadi misi LPKA dalam rangka membina anak yang berhadapan dengan hukum.
“LPKA Pangkalpinang memiliki beberapa seksi yakni seksi umum, seksi registrasi dan pengklasifikasian, seksi pembinaan serta seksi pengawasan dan penegakan disiplin,” sebut Nanang saat menyampaikan materi.
Setiap seksi memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang berbeda dan saling mendukung satu sama lain dalam rangka mencapai semua program kerja LPKA Pangkalpinang.
“Melalui kegiatan FMD ini diharapkan selain fisik, mental dan disiplin pegawai yang meningkat, pengetahuan seluruh pegawai tentang Lembaga Pemasyarakatan juga akan bertambah,” tutur Nanang.
Saat ini mungkin berdinas di Lapas atau Rutan, namun suatu saat bisa saja pindah tugas ke LPKA. Oleh sebab itu pengenalan tentang tupoksi LPKA sangat penting dan menjadi bagian didalam ilmu pemasyarakatan, tambah Nanang.
“Saya berharap semua peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan FMD ini dengan baik dan dapat mengambil semua ilmu yang disampaikan oleh setiap narasumber sehingga dapat memperluas pemahaman dan pengetahuan tentang pemasyarakatan,” harap Nanang.
Editor : Samsul Hidayat