Pelaku Pembunuhan Hafidzah Mendapat Hukuman 10 Tahun, Orang Tua Hafidzah Meminta Keadilan Kepada Bupati Bangka Barat

  • Bagikan

Penulis : SK

Bangka Barat, Tajukbabel.com,-

Orang tua almarhumah Hafiza, Edi Purwanto dan Zaidah mendatangi Rumah Dinas Bupati Bangka Barat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muntok, Kamis ( 13/4/2023 ) sore.

Maksud kedatangan pasangan suami istri warga kompleks perumahan Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa itu guna meminta keadilan kepada Bupati Bangka Barat H. Sukirman.

Zaidah ( 35 ) merasa tidak puas setelah mendengar AC ( 17 ), pelaku pembunuh anaknya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sambil tersedu berurai air mata, Zaidah mengungkapkan isi hatinya kepada H. Sukirman. Menurut dia 10 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan sadis dan keji pelaku AC terhadap putri tercintanya yang baru berusia 8 tahun itu. Ganjaran yang setimpal untuk perbuatan keji tersebut menurut dia hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kalau cuma 10 tahun tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya kepada anak saya,” ucap Zaidah sambil terisak.

Sebagai ibu yang melahirkan, membesarkan serta merawat Hafiza, tuntutan 10 tahuh penjara tersebut menurut dia sangat menyiksa batinnya. Hatinya tersiksa karena putri kesayangannya yang pintar, lincah dan pintar dirampas kebahagiaannya secara kejam dan sadis, apalagi sampai organ tubuhnya dibuang ke sungai dan tidak ditemukan hingga sekarang.

“Kami memang orang yang tidak punya, tapi setidaknya jangan lah dirampas seperti itu. Maksudnya apa kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya dibunuh,” katanya.

“Kalau tahu organ anak saya di mana saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi,” sambung Zaidah.

Zaidah mengaku sudah ikhlas dengan kepergian Hafiza, tapi ia tidak ikhlas jika pelakunya hanya diganjar 10 tahun penjara. Karena itu ia mencari keadilan dan meminta bantuan Bupati.

“Insya Allah untuk almarhumah Hafiza saya sudah ikhlas. Tapi kalau pelakunya hanya dihukum 10 tahun saya tidak ikhlas. Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup yang setimpal dengan perbuatan itu, sudah di luar batas dan tidak manusiawi,” katanya.

Menanggapi curahan hati kedua orang tua Hafiza, Sukirman mengatakan, dirinya tidak dapat berbicara banyak mengenai keadilan yang diminta Zaidah, sebab hal itu merupakan kewenangan penegak hukum.

“Kami tidak bisa bicara banyak terkait proses hukum. Sebab ada pihak berwenang yang akan menentukan hukuman yang sangat setimpal terhadap pelakunya,” ujar Sukirman.

Dalam hal ini kata Sukirman, dia hanya bisa memberikan semangat kepada kedua orang tua Hafiza dan berdoa mereka selalu sehat. Sebab menurut dia, yang telah pergi tidak akan kembali lagi.

“Kami menghimbau kepada orang tua dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar mengawasi anak-anak dan memberikan nasehat agar kejadian serupa tak terjadi lagi di Bangka Barat ini,” imbuhnya. ( SK )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *