Bangka Barat, Tajukbabel.com,-
Polres Bangka Barat kembali menetapkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayah hukumnya yang terlibat kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 lalu.
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat jumat 25 Agustus 2023
Seorang PNS tersebut bernama EJ (38) yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason periode tahun 2017 sampai dengan 2019 lalu.
Untuk kedua tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kajari Bangka Barat yakni bernama YW (39) selaku Plt Direktur RSUD /Pimpinan BLUD priode 2017 hingga 2019 dan ET (38) sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017 hingga 2019.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan untuk ketiga tersangka ini telah menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Sabtu (26/08/2023)
“Namun pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sehingg muncul kerugian negara sebesar Rp. 750.416.398 juta,” jelas Kasat Reskrim
Untuk peran EJ yang memiliki ide untuk membuat kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Selaku pejabat keuangan EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” katanya.
Lanjut, Iptu Oga menyebutkan untuk tersangka Erik Johanda tidak ditahan oleh pihaknya. Namun, untuk berkas ini langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat
Barang bukti dari tangan EJ mengamankan satu lembar kwitansi dengan nominal Rp 110.000.000 juta yang tertulis pada Januari 2017 lalu.
“Satu unit laptop merk Asus warna hitam tipe TP300L beserta charger dan mouse, dan satu unit printer merk EPSON warna hitam tipe L120. Yang digunakan oleh EJ untuk membuat dokumen palsu,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka EJ dirinya dijerat Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Oleh karena itu di ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat