Menu

Mode Gelap
Wow!!!! Polres Bangka Barat Gelar Lomba Menembak Polsek Simpang Teritip Berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT.BPL Segera Daftarkan diri anda lomba Burung Berkicau HUT Bhayangkara ke-76, Polres Bangka Barat  Penambang Liar, Kembali Duduki dan Kuasai Perairan Laut Dante Waww!!!Ketua DPC PPP Bangka Barat Menghijaukan Lahan Bekas Tambang

Hukum/Kriminal · 18 Agu 2023 00:05 WIB ·

Polisi Ungkap Lima Kasus Tambang Ilegal


 Polisi Ungkap Lima Kasus Tambang Ilegal Perbesar

Bangka Barat, Tajukbabel.com,-

Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus kegiatan tambang ilegal saat Operasi Peti yang berlangsung sejak 1-12 Agustus 2023 lalu. Kamis (17/08/2023)

Pada kesempatan ini Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan SIK pada saat konferensi pers mengatakan, para penambang diamankan di tiga Kecamatan.

Wakapolres Bangka Barat menjelaska ada dua kasus itu masuk target operasi atau TO dan tiga kasus Non TO.

“Untuk kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin, 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Airputih, Mentok, Dari ungkap kasus pertama, ada 2 Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Bukit Lintang ini masuk kategori TO,” Jelasnya

“Lalu pada Kamis, 3 Agustus 2023 kita ungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT Thep aktifitas penambangan ilegal di dekat tiang sutet PLN , Desa Berang, Simpangteritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku,” tutur Wakapolres.

Enam terduga pelaku di antaranya berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 5 kasus selama operasi Peti yaitu 2 unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres Bangka Barat juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedangkan 6 orang tersangka dikenakan Pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tega Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Tetangganya Sendiri

22 September 2023 - 15:56 WIB

Sempat Hilang Akhirnya Sarip di Temukan Sudah Tak Bernyawa

13 September 2023 - 16:07 WIB

Senjatakan Dua Ekskavator Tambang yang di Duga Ilegal Berada di Lahan PT. Koba Tin

10 September 2023 - 17:19 WIB

Dua Sertifikat di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Digadai, Lainnya Kemana?

6 September 2023 - 07:53 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason

26 Agustus 2023 - 15:38 WIB

Pengemudi Speedboat Hilang Tenggelam di Perairan Laut Suka Damai

22 Agustus 2023 - 22:03 WIB

Trending di Hukum/Kriminal