Pangkalpinang, Tajukbabel.com,-
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkui dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Asam Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikli) pada Pemilu 2024, di Posyandu Teratai 1 Asrama Kodim, Senin (02/10/2023).
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri juga oleh Kepala Kelurahan Asam Miftahus Surur dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Kota Pangkalpinang Arzola Endor. S.
Dhyka Agus Purnama selaku Ketua PPK Rangkui memaparkan tentang sosialisasi pendidikan pemilih (Sosdiklih) pada pemilu serentak 2024 nanti.
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui informasi tentang kepemiluan seperti tanggal berapa waktu pemungutan suara, berapa jumlah TPS di Kelurahan masing-masing.
“Kemudian berapa jumlah surat suara yang didapatkan pada saat pemungutan suara, warna surat suaranya, berapa jumlah parpol yang ikut pemilu 2024, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemilu 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Tri Rahayu selaku Ketua PPS Kelurahan Asam menyampaikan bahwa pada pemilu 2024 nanti pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Untuk Kelurahan Asam jumlah TPS nya ada 11 TPS, diantaranya TPS 1 di SDN 33, TPS 2 dirumah Haji Sidi jalan Solihin GP , TPS 3 dirumah Pak Slamet jalan Asam, TPS 4 dikantor lurah lama, TPS 5 dirumah Ibu Rosida, TPS 6 dikantor lurah Asam, TPS 7 didepan Pak Fahrudin, TPS 8 didepan rumah toko Amat, TPS 9 digudang Akon, TPS 10 dirumah Bu ratna dan TPS 11 drumah Bu rahmi.
“Perlu juga diketahui bahwa jumlah parpol pada pemilu 2024 nanti ada 18 parpol Nasional dan 6 parpol Lokal,” ucapnya.
Dikatannya untuk pemilu 2024 nanti pada surat suara calon anggota legislatif itu tidak ada fotonya hanya ada nama dan nomor urut nya saja.
“Jadi nanti Bapak/Ibu jangan bingung pada saat mencoblos tidak menemukan foto para caleg, karena memang tidak ada fotonya hanya nama dan nomor urut saja,” ungkap Tri.
Selain itu, Tri juga membahas tentang Dapil yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang khusus Rangkui itu Dapil 2 dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 5 kursi.
Kemudian nanti pada saat mencoblos kita akan diberikan lima surat suara oleh KPPS diantaranya Pilpres warna abu abu, DPD warna merah, DPR RI warna kuning, DPRD Provinsi warna biru dan DPRD Kota/Kabupaten warna hijau.
Selain sosialisasi tentang sosdiklih, Tri Rahayu juga sosialisasi tentang DPTb, kategori apa saja yang bisa didaftarkan didalam DPTb dan jadwal waktu pendaftaran untuk DPTb.
“Untuk kategori sembilan bisa didaftarkan paling lambat tanggal 15 Januari 2024, sedangkan untuk tanggal 16 Januari 2024 sampai H-7 tanggal 7 Februari 2024 ada 4 kategori,” ujarnya.
Berikut 4 kategori tersebut antara lain bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Berikut 9 kategori dalam syarat pindah memilih yaitu; bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili.