Reaksi LSM Amak Babel Terkait Pontensi Konflik Tambang Diperairan Mengkubung

  • Bagikan

PangkalPinang, TajukBabel.com,-

Viralnya Video Puluhan nelayan dari dusun Mengkubung, desa Riding Panjang kecamatan Belinyu mendatangi Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga ilegal dan masih terus beroperasi di Zona Tangkap Perikanan di perairan Mengkubang dan sekitarnya, mendatangkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Kamis 22/09/2022.

Kegiatan yang kabarnya diinisiasi oleh para nelayan sendiri dikarenakan masih maraknya penambangan di zona tangkap perikanan untuk para nelayan mencari ikan, namun lagi-lagi diduga belum ada tindakan nyata dari para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membantu menyelesaikan permasalahan yg berpotensi menimbulkan polemik kericuhan antara para penambang dan Nelayan padahal penertiban sudah sering dilaksanakan.

Aksi yang dilaksanakan pada kamis 14/09/2022 lalu itu meminta agar para penambang menghentikan aktifitas penambangan di zona Tangkap para nelayan.

Saat dikonfirmasi kepada Eko Sanjaya, salah satu perwakilan nelayan Dusun mengukubung mengatakan

“Aksi kami ini meminta para penambang untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal, karena itu wilayah tangkap nelayan. Bukan zona tambang,” Terang Eko Sanjaya.

Hal ini pun menarik perhatian Ketua LSM Amak Babel Hadi Susilo yang turut mengomentari viralnya video para nelayan yang memberikan tegoran kepada para penambang yang berpotensi terhadap konflik, mengatakan

“LSM AMAK BABEL meminta kepada Bapak Kapolres Bangka untuk berkenan turun langsung ke Mengkubung agar tidak terjadi hal2 yg tidak di inginkan. Kasihan para nelayan yg saat ini sangat berharap adanya tindakan tegas dari APH terhadap penambang liar. Penambang liar sudah beroperasi di wilayah tangkap nelayan,” Terang Hadi Susilo

Atensi Kapolri

Kapolri juga pernah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas praktik perjudian konvensional maupun online, peredaran narkoba, hingga tambang ilegal. Pejabat Polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut ditegaskan Kapolri bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.

“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menindaklanjuti instruksi Kapolri dengan menerbitkan surat telegram kepada jajaran Polda.

“Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 18/08/2022.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Bangka terkait adanya penambangan yang diduga ilegal dan berpotensi menganggu Harkamtibmas antara para nelayan dan penambang, dan kepada team media, kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban, tetapi dikarenakan membandelnya para penambang sehingga sampai saat ini masih dijumpai aktifitas tersebut.

Kami sudah melakukan beberapa solusi, solusi jangka pendek : himbauan penertiban oleh tim gabungan,

Solusi jangka sedang : Penegakkan hukum secara RJ karena mereka masyarakat kecil dan Solusi jangka panjang : tentang aturan penambangan rakyat dari Pak Gub atau memberikan solusi pekerjaan baru untuk masyarakat penambang.

 “Nah, sebagaimana kita ketahui upaya solusi jangka pendek dan jangka sedang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian baik Polsek, Polres dan Polda tetapi tidak memberikan efek jera karena infonya tambang rakyat sdh MEMBUDAYA,” terang AKBP Indra Kurniawan.

Kapolres Bangka Pun berusaha mendorong upaya jangka panjang agar memberikan manfaat untuk masyarakat tentang aturan Dari Gubernur atau memberikan solusi pekerjaan baru untuk masyarakat penambang.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *