Muntok, TajukBabel.com,-
Tim gabungan Polres Bangka Barat Sat Polairud, Sat Reskrim, Sat Samapta dan Polsek Muntok. Terus melakukan pemeriksaan tentram dan kondusif, dan peran aktif dari aparat keamanan khususnya di Perairan, pelabuhan Muntok, Bangka Barat.
Arahan juga di kerah kan oleh Kapolres Bangka Barat kepada Kasat Polairud, Kasat reskrim, Kasat sabhara dan kapolsek muntok. agar terus ditingkatkan semua kegiatan dan fungsi polair, baik pengamanan obyek vital, patroli perairan, patroli pesisir, penyeludupan barang ilegal dan semua informasi yang berkembang di masyarakat sehingga kita sedini mungkin dapat mencegah masalah yang akan terjadi diwilayah Hukum Polres Bangka Barat. Jumat (14/10/2022).Pemeriksaan yang dilakukan Tim Gabungan Polres Bangka Barat, yang terdiri Sat Polairud, Sat Reskrim, Sat Samapta, Polsek Muntok, (foto : Ist)
Kasat Polairud Polres Bangka Barat Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K. ia mengatakan.
“Kegiatan rutin ini akan kita lakukan setiap hari dalam perihal pemeriksaan di setiap kendaraan yang ingin masuk diwilayah nya melalui Kapal Fery di pelabuhan Muntok, guna menjaga keamanan diwilayah hukum kita agar selalu kondusif,” kata Iptu Sugiyanto pria yang dikarunia tiga anak ini.
Dikesempatan tersendiri Kapolres Bangka Barat memberikan penekanan kepada Kasat Polairud untuk meningkatkan keamanan masyarakat terutama masyarakat pesisir serta meminimalisir keluar masuknya orang. barang-barang ilegal dan yang dilindungi dalam kawasan pelabuhan Muntok dan tidak ada kesempatan atau pun jalur tikus di mana tidak jarang jalur ini di gunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan barang ilegal karena mereka nilai jalur ini adalah jalur yang sangat mudah untuk di lalui.
Dalam hal itu, masih dikatakan Kasat Polairud sosok yang akrab disapa Sugiyanto ini mengatakan.
“Pintu masuk Pelabuhan Muntok setiap barang, kendaraan maupun orang wajib diperiksa oleh Tim gabungan Polres Bangka Barat yang menjaga di pelabuhan Muntok. Untuk itu sedapat mungkin aparat keamanan harus bisa mencegah atau setidaknya mempersempit niat – niat dari seseorang yang ingin mengacaukan dan memasukan barang – barang yang di larang undang – undang ke kabupaten Bangka Barat ini,” tegas Iptu Sugiyanto.