Tega Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Tetangganya Sendiri

  • Bagikan

Bangka Barat, Tajukbabel.com,-

Seorang pria berinisial JT (43) diringkus polisi akibat dugaan tindakan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif menyampaikan kasus pencabulan ini terungkap usai korban mengeluhkan ke orangtuanya ada rasa sakit di bagian alat vital. Kemudian orangtua korban melaporkan aksi bejat itu ke Polres Bangka Barat.

“Anak tersebut mengeluh kepada ibunya alat vitalnya sakit seperti itu. Kemudian oleh terduga pelaku kurang lebih dilakukan pencabulan. Peristiwa itu terjadi pada Senin 18 September di belakang rumah korban,” kata AKP Ogan Arif, Jumat (22/9/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Ogan menyampaikan terduga pelaku JT berhasil diamankan petugas saat sedang berada di kediamannya di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Dapat laporan itu, Unit PPA melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu 20 September 2023 kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Tempilang dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara, terduga pelaku JT mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain merupakan tetangganya. Hal itu dilatarbelakangi usai ia menonton film porno.

“Iya, sebelumnya saya menonton film porno. Sama korban ini saya kenal karena masih tetangga berhadapan rumahnya. Saya nafsu dan khilaf, saya menyesal,” kata JT.

Atas perbuatannya, JT diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *