Timah Ilegal Masuk Smelter, Negara Dirugikan: Siapa Lindungi PT IMP dan Smelter Swasta?

  • Bagikan

Penulis: Radak Babel 01 

Bangka Belitung, TajukBabel.com,-

Terbongkarnya praktik pengiriman pasir timah ilegal ke kawasan smelter Jelitik kembali membuka borok lama industri peleburan timah swasta di Bangka Belitung.

Penangkapan dua truk bermuatan pasir timah oleh Satgasus yang hendak masuk ke Smelter PT MGR menjadi bukti kuat bahwa praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, sistematis, dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Di balik kasus ini, nama PT Indotin Makmur Persada (PT IMP) mencuat sebagai aktor kunci. Perusahaan yang bergerak di jasa peleburan timah itu diduga kuat berperan sebagai penadah pasir timah ilegal, yang kemudian dilebur dan disalurkan melalui smelter-smelter swasta di kawasan Jelitik, seperti PT MGR, PT PSS, PT BTI, dan PT Arsed Indonesia.

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, PT IMP memiliki pola kerja terstruktur dengan pemasok pasir timah ilegal.

Dalam perjanjian tersebut, pasir timah dilebur dengan skema recovery 95 persen untuk pemilik barang, sementara 5 persen menjadi jatah PT IMP.

Bagian tersebut kemudian dijual kembali ke smelter, menjadi keuntungan ganda yang diduga melanggar hukum.
“Mereka untung besar dari situ. Belum lagi mereka juga main Sn ore dari hasil laboratorium mereka,” ungkap mantan karyawan PT IMP yang telah keluar dari perusahaan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin praktik semacam ini berlangsung tanpa terendus dalam waktu lama? Penangkapan dua truk hanyalah puncak gunung es dari dugaan kejahatan terorganisir yang merugikan negara, merusak tata niaga timah nasional, dan menabrak berbagai regulasi pertambangan.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan sejumlah smelter swasta menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan jaringan yang membutuhkan penindakan hukum menyeluruh.
Smelter yang menerima dan melebur pasir timah ilegal tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “tidak tahu asal barang”.

Oleh karena itu, publik mendesak Satgasus Halilintar dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan truk semata.

PT IMP harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perjanjian peleburan, hasil laboratorium, alur distribusi logam timah, hingga dugaan permainan Sn ore.

Demikian pula, smelter-smelter swasta yang terlibat wajib diproses hukum tanpa tebang pilih.

Jika penegakan hukum hanya menyasar kurir dan pemain kecil, sementara aktor utama dibiarkan bebas beroperasi, maka praktik ilegal ini akan terus berulang.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia timah. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh adalah satu-satunya cara untuk memutus rantai kejahatan ini dan mengembalikan wibawa hukum di sektor pertimahan Bangka Belitung.

Afuk yang disebut-sebut sebagai koordinator dari pola peleburan timah di PT IMP, hingga berita ini dinaikkan belum mereson lonfirmasi dari Tim Radak Babel.

Konfirmasi yang dikirimkan lewat WA pada Rabu (17/12/2025) pagi belum direspon. (B5)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *