Penulis: Samsul Hidayat
Bangka Barat, TajukBabel,Com,-
Polres Bangka Barat laksanakan konferensi pers Mantan Kepala Desa Tempilang EP dan BPD SS merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan LP/A-58/IV/2019/ BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 25 April 2019, diduga kedua tersangka menggunakan anggaran APBDes tahun anggaran 2015-2016 untuk kepentingan pribadi dan memberi ijin dipinjamkan ke perangka desa lainnya, sehingga audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 913.004. 243,62 (sembilan ratus tiga belas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah),pada Selasa 31 Mei 2022 di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH.,SIK.,MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Robby, menjelaskan, EP (53thn), merupakan mantan kades periode 2014-2020, sedangkan SS (42thn), mantan bendahara desa periode 2012-2019. Kamis (02/06/2022)
“Modus yang mereka lakukan tersangka EP berperan membuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama ketua BPD, menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa TA. 2015-2016 bersama ketua BPD dan Bendahara Desa, Meminjam dana APBDes Tempilang TA. 2015-2016 untuk kepentingan pribadi baik kepada bendahara Desa maupun kepada bendahara PAD, Menetapkan ketua BPD dan anggota sebagai ketua TPK Pembangunan kegiatan fisik, dan memberikan ijin pihak lain meminjam dana Desa Tempilang TA. 2015-2016. Kembali menggunakan dana APBDes TA. 2017 dan 2018 untuk keperluan pribadinya,” jelas Kapolres.
Untuk tersangka SS berperan menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA. 2015-2016 bersama Kades dan Ketua BPD, Tidak menyelenggarakan pencatatan keuangan secara tertib dan disiplin, Meminjamkan dana Desa Tempilang kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi, Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya, Membuat dan menyimpan cap/stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang, Melakukan pembelian sendiri atas pelaksanaan kegiatan dana Desa Tempilang,”ungkap Kapolres.
Barang Bukti (BB) :
1. APBDes awal dan perubahan TA. 2015-2016, Laporan pertanggungjawab pengelolaan keuangan desa TA. 2015-2016, Buku kas umum (BKU) dan Print out rekening kas Desa dan PAD TA. 2015-2016;
2. Kwitansi pinjaman pihak lain yang bersumber dari dana APBDes sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
3. Kwitansi pinjaman pihak lain yang bersumber dari dana PAD sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar;
4. Cap/Stempel diduga palsu sebanyak 8 (delapan) buah;
5. Uang tunai sebesar Rp 210.404.000,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah).
Pasal yang di Sangkakan dan Ancaman Hukuman : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),”tegas Kapolres.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016, penyidik telah berhasil melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.404.000,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah).
Kapolres menambahkan, ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp 330.000. 000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan modus yang sama berulang (tidak masuk objek penyidikan),” imbuhnya