Woww!!! Diduga Mobil Transporter, Angkut dan Ambil Solar Dari Boot Service

  • Bagikan

Sungailiat, TajukBabel.com,-

Dengan melambungnya Harga Solar Industri di pasaran dan meningkatnya Permintaan, membuat para pelaku usaha BBM semakin bersemangat mengumpulkan pundi keuntungan dengan berbagai cara dan upaya di lapangan, Jumat (13/08/2022)

Diduga, ada Pembelian solar ilegal dari kapal nelayan (Boot service), yang dilakukan oleh Tangki transporter dengan nopol BG 97** *

Saat team media melakukan investigasi berdasarkan maraknya penyalahgunaan Pengangkutan BBM di Pantai matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, team media melakukan investigasi langsung ke lokasi.

Benar didapati oleh team media 1 unit Tangki Berwarna Biru Putih, tanpa Nama PT dan hanya bertuliskan Transporter Sedang terparkir dan menyambungkan selang ke kapal Boot service yang diduga membawa solar Ilegal.

Ketika Akan dikonfirmasi kepada sopir dan yang disekitar mobil, mereka menghindar dan menjauh dari team media.

Tak berputus asa, media pun menanyakan kepada salah satu penambang dan nelayan yang kebetulan ada di pondok dekat lokasi Tangki mengatakan bahwa Tangki tersebut sering melakukan Pengangkutan solar dari kapal dan di sedot ke Tangki.

“Tangki itu sering pak kesitu, Ambil solar dari kapal,” terang AC sambil

Menunjukkan kapal nelayan (Speed Boot) yang sedang menyambungkan selang ke Tangki.

Jika dugaan BBM tersebut adalab BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *