Menanti Ketegasan KPU, Akhiri Polemik PAW DPD RI Dapil Babel

  • Bagikan

Pangkalpinang, TajukBabel.Com,-

Meninggalmya Almarhum Hudarni Rani, Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat Bangka belitung. minggu, 03/07/2022

Hal ini mengakibatkan kekosongan Satu kursi DPD RI dari Babel dan sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang akan menggantikan posisi kosong tersebut.

Kabar terbaru Noerhari Astuti atau kerap disapa Bu Eko, yang memperoleh suara terbanyak ke enam sebanyak 56.003 Pemilih dari dapil Provinsi kepulauan Bangka belitung, saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk Keperluan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Saat dikonfirmasi kepada Noerhari Astuti, Istri Dari mendiang Eko Maulana Ali, Mantan Gubernur Babel ini menyatakan dirinya secara aturan adalah calon yang secara otomatis berhak mengisi kursi keempat DPD RI Babel, yang saat ini kosong.

PAW Itu harusnya turun ke saya, karena saya berada di urutan ke enam suara terbanyak dalam Pemilihan oleh rakyat Lalu.

Betul saya keenam, tetapi masalahnya yang urutan ke lima dia kan sudah ikut pilkada. Dia jadi wakil bupati dari jalur parpol dan terpilih. kok masih berambisi jadi anggota DPD RI terang Noerhari.

Menurut Noerhari, seorang Calon anggota DPD RI tidak diperkenankan untuk berkecimpung di Partai politik (Parpol). jika itu terjadi maka setatus calon senator DPD RI yang harusnya independent di diri orang tersebut, gugur dengan sendirinya.

Herry erfian yang berada di urutan kelima perolehan suara terbanyak untuk calon DPD RI dengan perolehan suara 57.331 diketahui juga membidik kursi DPD RI yang kosong dan rela melepaskan jabatan nya sebagai wakil bupati terpilih Bangka tengah pada 2020 lalu.

Dasar keikut sertaan sebagai kontestan pilkada Bangka tengah inilah, yang dikatakan noerhari secara otomatis menggugurkan seseorang untuk diajukan sebagai PAW DPD RI. Ia merujuk pada pasal 19 PKPU RI no 6 Tahun 2017 yang kemudian diubah dalam PKPU RI no 6 Tahun 2019, yang mengatur tentang PAW.

“Lihat pasal 19, di ayat 2 disebutkan bahwa : calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat Pengganti Antar Waktu apabila ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

Terus, dalam hal ini peraih suara kelima Pemilihan DPD RI Wilayah Babel, bukan saja telah menjadi peserta pilkada lalu, bahkan telah terpilih menjadi wakil Bupati, saran saya ada baiknya selesaikan dulu janji politik sebagai wakil Bupati kepada masyarakat yang telah mempercayai dan memilih. Tutup Noerhari Astuti. 

Saat team media melakukan Polling terhadap Beberapa warga masyarakat  Bangka Tengah terkait kabar Pengunduran diri dari Herry Erfian dari jabatan wakil Bupati dan Diduga lebih memilih untuk menjadi Calon Anggota DPD RI  dari Babel, beberapa warga masyarakat mengaku terkejut dan sedikit kecewa karena mereka berharap banyak Herry Erfian dan pasangan Bupatinya bersama sama membangun Bangka tengah, dan ada juga yang diam dan tidak memberikan komentar dan tanggapan.

Jujur saya terkejut, bang erfian mundur dari jabatan Wakil Bupati, tadinya kami semua berharap bang Erfian bisa terus jadi wakil bupati kami di Bangka tengah, karena kami masyarakat yang mempercayakan dirinya buat membangun Bangka Tengah dalam pilkada lalu. terang Danang.

Hal serupa pun disampaikan oleh salah satu pedagang makanan di sekitar pasar modern koba, Kamis (30/06) dirinya pun terkejut ketika Erfian johan mengundurkan diri dari jabatan wakil Bupati Bangka tengah.

Saya Sebagai warga Kelahiran dan besar di koba asli, kami mendukung apapun langkah bg erfian, tetapi jujur ada sedikit rasa kecewa karena sebelumnya kami berharap bg erfian bisa terus menjadi dan menyelesaikan amanahnya sebagai wakil Bupati kami di Bangka Tengah. terang Jam

Demi Keberimbangan berita media mencoba menghubungi Herry erfian dan juga KPU, namun sayang sampai berita ditayangkan, media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari keduanya.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *