Parittiga Bangka Barat, Tajukbabel.com,- — Aktivitas penampungan dan distribusi timah milik seorang pengusaha bernama Acong kembali menuai sorotan.
Pernyataan Acong yang menyebut gudangnya telah berstatus sebagai mitra resmi PT Timah Tbk justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Saat dikonfirmasi, Acong menegaskan bahwa seluruh aktivitas di gudangnya telah berjalan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan, bahkan menyebut adanya satuan tugas (satgas) yang mengawasi langsung kegiatan bongkar muat timah.
“Kita tidak bisa lagi seperti dulu. Sekarang semua harus lengkap. Baik timah kering maupun basah, semuanya kita serahkan ke PT Timah,” ujarnya.
Namun, pernyataan terkait keberadaan satgas ini dinilai janggal dan memicu kecurigaan publik.
Pasalnya, tidak dijelaskan secara rinci satgas yang dimaksud—apakah berasal dari internal perusahaan, aparat penegak hukum, atau pihak lain.
Penyebutan satgas justru dianggap sebagai upaya membangun kesan bahwa aktivitas tersebut telah diawasi secara resmi, meski belum ada bukti konkret yang dapat diverifikasi.
Frasa “tidak bisa lagi seperti dulu” juga menjadi sorotan.
Pernyataan itu dinilai mengindikasikan adanya perubahan pola operasional yang diduga berkaitan dengan praktik sebelumnya yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika benar demikian, maka hal ini membuka kemungkinan adanya aktivitas yang sebelumnya berjalan di luar koridor regulasi.
Acong sendiri mengklaim bahwa saat ini seluruh operasional telah dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) melalui badan usaha berbentuk CV.
Humas PT Timah Bangka Belitung Anggi Siahan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban konfirmasi terkait status kemitraan yang disebutkan tersebut.
Jika terbukti aktivitas gudang tersebut tidak memiliki legalitas yang sah, maka potensi pelanggaran hukum sangat jelas.
Mulai dari dugaan penampungan dan distribusi timah ilegal, pelanggaran tata niaga mineral, hingga kemungkinan keterlibatan dalam rantai pasok yang tidak terdaftar secara resmi.
Hal ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi pertambangan dan perdagangan mineral yang mewajibkan seluruh aktivitas memiliki izin dan berada dalam pengawasan negara.
Sejumlah warga pun angkat bicara. Mereka mengaku selama ini tidak mengetahui adanya izin resmi atas operasional gudang tersebut.
“Setahu saya dan dugaan saya itu nggak ada izin. Cuma kalau tiba-tiba yang punya ngomong punya izin, ya kita nggak tahu. Yang bisa memastikan kan PT Timah, benar atau tidaknya yang diomongkan Acong itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan masyarakat tersebut semakin menegaskan pentingnya transparansi dari pihak terkait, khususnya PT Timah sebagai perusahaan negara yang disebut-sebut dalam klaim kemitraan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait status gudang milik Acong, termasuk legalitas, mekanisme kerja sama, serta kebenaran adanya pengawasan oleh satgas.
Desakan publik agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran.
Sebab, tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan yang sah, aktivitas penampungan timah berpotensi menjadi celah praktik ilegal yang merugikan negara dan mencederai tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel.












