Diduga, Toko Am Distribusikan Rokok Ilegal Dipangkal Pinang

  • Bagikan

Bangka BelitungTajukBabel.com,-

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merupakan provinsi yang tingkat pertumbuhan ekonominya mengalami kemajuan pesat, Hal ini mengakibatkan Serangan investor maupun produk yang semakin membanjiri Bumi Serumpun sebalai. Rabu 17/08/2022

Hal ini pun tak luput dari sudut pandang para pelaku Pengusaha Rokok Ilegal, yang diduga semakin berkembang pesat melebarkan sayap bisnisnya sampai ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari laporan Masyarakat, bahwa Salah satu Rokok Ilegal Dengan merk produk “SV” dengen jenis rokok Filter Bold di duga Ilegal.

Team media melakukan investigasi dengan mencari produk yang dilaporkan oleh Narasumber masyarakat tersebut.

Narasumber mengatakan:

“Kami menemukan Salah satu jenis rokok, yang diduga ilegal karena cukai nya meragukan, dari fisik Tidak ada nama PT tercantum baik produsen maupun Distributor,” Terang PN

Dari hasil investigasi didapati Rokok “SV” dalam produk Filter Bold diduga menggunakan Cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), Ditampilan rokok sama seperti jenis rokok yang lain, namun pada kemasan tidak tertulis nama PT Produsen, Distributor maupun Kode Produksi.

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rokok Ilegal pun berpotensi merugikan Negara, sebab tidak ada penerimaan pajak yang diterima oleh negara.

Para pelaku produksi dan distributor rokok ilegal diduga tidak membayar cukai, dan hanya menguntungkan segelintir orang. Kemudian di satu sisi lain juga, berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat.

Team media melakukan konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan.

Kepada team media Humas Bea Cukai pangkalpinang menyampaikan spesifikasi Cukai Pada Rokok.

“Untuk Cukai Rokok ada spesifikasinya masing-masing, ada keterangannya pak (Red- Media) di pita cukai. jadi di pita cukai ada personalisasi, apakah itu sigaret kretek mesin (skm) atau sigaret putih mesin (spm), sigaret kretek tangan (skt) atau sigaret putih tangan (spt),” ujar Agung Hermawan.

Ketika Ditanya tentang adanya Kabar Dugaan rokok Ilegal yang beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Humas Bea Cukai ini pun menjawab:

“Untuk konfirmasi dan pelaporan boleh lewat saya dulu pak. nanti saya sampaikan ke tim penindakan,” Tegas Agung Hermawan.

Team media melanjutkan investigasi tentang asal muasal rokok dan peredarannya di Bangka belitung. dan media berhasil mendapat informasi untuk peredaran Rokok “SV” yang beredar di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga ilegal dan Didistribusikan awal dari Toko AM Pangkalpinang.

Team media melakukan konfirmasi kepada Pihak Toko  AM, namun sayang Sampai Berita ditayangkan, media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari toko AM.

(Team Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *