Penulis : Najib
Sungailiat, TajukBabel.com,-
Polsek Mendo Barat lakukan Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan TKP Desa Kace Kecamatan Mendo Barat yang dilakukkan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Mendo Barat.pada hari minggu (16/10/2022).
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan.
“kejadian berawal dari laporan pengaduan masyarakat didesa kace tepatnya di Conter HP DNE Cell telah terjadi Pencurian Pada bulan Oktober 2022 lalu,”kata Kapolsek.
Dari kejadian tersebut pelaku Jefri Gunawan als Jef dapat dikenakan dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Sementara itu Polsek Mendo Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Jefri Gunawan alias Jef berada sedang menunggu temannya di jalan sungai selan depan lesehan dengan keberadaan pelaku langsung menuju lokasi dan menangkap.
“Setelah dilakukan introgasi dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Counter HP DNE Call, serta pelaku berikut barang bukti di bawah ke Polsek Mendo Barat untuk proses selanjutnya,” ujar dia.
“Jefri Gunawan alias Jef merupakan Residivis dalam kasus Pencurian dan baru sekitar kurang lebih 2 bulan bebas menjalani masa hukuman di LP Tua Tunu Pangkalpinang,”Tandasnya.
Liputan : Najib












