Bangka Selatan, TajukBabel.com,-
DN (59) alias Kibayan, ditangkap polisi karena kasus pencabulan. Pria asal Purwakarta, Jawa Barat tersebut diduga mencabuli dua anak baru gede (ABG) berusia 14 dan 18 tahun.
Peristiwa terjadi pada Minggu (19/2/23), sekitar pukul 14.00 WIB. Kepada orang tua, Kibayan mengaku bisa mengobati dan membuang jin dari dalam tubuh kedua ABG tersebut.
Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan Kibayan, pelalu mengajak untuk di Rugiyah. Namun dalam perjalanan pelaku justru menghentikan kendaraan di sebuah rumah.
Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk mengambil air wudhu, lalu menempatkan keduanya ruangan tempat yang berbeda.
Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan tersangka Kibayan untuk melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur tersebut.
“Tak terima perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,” ungkap Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Insnawan saat Konferensi Pers, Selasa (22/2/23).
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Senin (20/2/23), sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Jeriji.
“Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lanjut. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti baju daster milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.
“Para orang tua sebaiknya lebih waspada akan pergaulan anaknya. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di Bangka Selatan,” tutup Jokis, sapaan Kapolres Bangka Selatan. (Suf)