Bangka Barat, TajukBabel.com,-
Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Dari enam orang tersebut tiga diantaranya Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
Selain itu mantan Kepala Desa Jebus, PHL DPM Nakertrans serta satu orang mantan PHL dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Tiga tersangka ASN dari Kantor DPM Nakertrans yakni ST, menjabat Kabid Transmigran, RF menjabat Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran serta IN, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Tiga tersangka lainnya HN, mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB, seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans serta AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan mengatakan, enam tersangka tersebut diduga telah memanipulasi 105 sertifikat tanah dengan luas bervariasi, mengatasnamakan warga desa setempat. Namun sertifikat tersebut tidak diserahkan kepada orang yang bersangkutan.
“Kerugian negara akibat dari kasus ini sebesar Rp5,6 miliar,” jelas Wawan pada Konferensi Pers Kasus Tanah Transmigrasi di Aula Kejari Bangka Barat, Jum’at ( 17/3/23 ).
Untuk sementara keenam tersangka belum ditahan. Menurut Wawan setelah ini Tim Penyidik Kejari akan memeriksa keenam orang tersebut sebagai tersangka.
“Tim Penyidik perlu melakukan penahanan atau tidak nanti setelah pemeriksaan,” imbuh dia.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo memaparkan, para tersangka diduga mengetahui jika di tanah transmigrasi tersebut masih ada lahan tersisa, sehingga mereka secara bersama – sama berinisiatif menguasai lahan tersebut menggunakan identitas Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP ibu – ibu di desa setempat.
“Awalnya memang program ini 68 KK untuk 326 sertifikat, berarti pada realisasinya di lapangan dibuat 436. Artinya ada 105 sertifikat atas nama ibu – ibu,” jelas Anton.
Menurut Anton, dari penggeledahan Tim Penyidik Kejari di Kantor DPM Nakertrans beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan 19 sertifikat tanah.
Sedangkan dari pemeriksaan mantan Kepala Desa Jebus ditemukan 10 sertifikat dan 2 lainnya didapat dari gadai lahan kepada warga. Sementara sisanya kata Anton tidak ditemukan lagi.
Sumber : Portaldutaradio/Cmnnews id.