Penulis : Radak 08
Bangka Barat, Tajukbabel.com, — Proyek pembangunan Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kabupaten Bangka Barat hingga kini belum juga rampung, meskipun masa pelaksanaan pekerjaan telah melewati batas waktu yang ditentukan. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ulim Mandiri, perusahaan konstruksi asal Pangkalpinang, dengan nilai anggaran mencapai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek pembangunan PLHUT ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender, terhitung sejak 18 Juli 2025 dan seharusnya selesai pada Desember 2025. Namun, hingga memasuki awal tahun ini, progres pembangunan di lapangan masih belum sepenuhnya tuntas.
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja masih melakukan sejumlah pekerjaan fisik pada bangunan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterlambatan penyelesaian proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Salah seorang warga Soni (35), mengungkapkan bahwa hingga saat ini aktivitas pembangunan masih terus berjalan, meskipun menurut kontrak pekerjaan seharusnya telah selesai sejak Desember lalu.
“Kalau sesuai kontrak, proyek ini sebenarnya sudah selesai. Tapi sampai sekarang masih dikerjakan,” ujar Soni saat ditemui di lokasi proyek.
Ia juga menyoroti tidak lagi terpasangnya papan plang proyek di area pembangunan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya untuk proyek yang dibiayai oleh uang negara.
“Sekarang papan proyek sudah tidak ada lagi. Padahal itu penting agar masyarakat tahu nilai anggaran, waktu pengerjaan, dan pihak pelaksananya,” katanya.
Lebih lanjut, Soni menyayangkan keterlambatan proyek tersebut mengingat besarnya dana yang telah dialokasikan. Ia menilai seharusnya pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perencanaan awal.
“Anggarannya cukup besar, Rp3,5 miliar. Dengan dana sebesar itu, seharusnya pengerjaan bisa lebih maksimal dan selesai sesuai jadwal,” tegasnya.
Ia pun meminta agar pihak pelaksana proyek, yakni CV Ulim Mandiri, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat selaku instansi terkait, dapat memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
“Pihak pelaksana dan Kemenag Bangka Barat harus bertanggung jawab. Ini menyangkut fasilitas pelayanan haji dan umrah untuk masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu merupakan fasilitas penting yang berfungsi sebagai pusat pelayanan administrasi dan informasi bagi calon jemaah haji dan umrah.
Keterlambatan penyelesaian bangunan ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Bangka Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Radakbabel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Ulim Mandiri maupun Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat guna memperoleh penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan serta tindak lanjut penyelesaian proyek tersebut.












