Penulis: RD
BANGKA BARAT, TAJUKBABEL.COM,— Di balik hamparan hijau kebun sawit di Kecamatan Tempilang, tersimpan cerita yang tak lagi sekadar desas-desus.
Ia menjelma menjadi dugaan serius, ratusan hektar lahan yang dikelola tanpa kejelasan hukum, namun tetap beroperasi seolah sah.
Angkanya tidak kecil, sekitar 370 hektar. Lokasinya disebut berada di luar batas resmi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawindo.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi administratif. Ini soal pelanggaran hukum, potensi kerugian negara, hingga ancaman konflik agraria yang bisa meledak sewaktu-waktu.
Lahan “Tak Bertuan” yang Terawat Rapi
Dari penelusuran di lapangan, lahan yang diduga berada di luar HGU itu tidak tampak seperti wilayah ilegal pada umumnya. Justru sebaliknya—terkelola, ditanami, dan dipanen secara rutin, layaknya bagian sah dari konsesi perusahaan.
Di sinilah letak kejanggalannya.
Bagaimana mungkin lahan tanpa dasar hak yang jelas bisa dikelola dalam skala industri tanpa hambatan berarti?
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik ini sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama digarap. Seolah-olah itu memang bagian dari HGU. Tapi kalau dicek, diduga di luar izin,” ujarnya pelan.
Kompensasi Misterius ke 6 Desa
Fakta lain yang memperkeruh situasi adalah dugaan adanya kompensasi kepada enam kepala desa di Kecamatan Tempilang.
Namun, kompensasi ini disebut-sebut tidak disertai skema kerja sama yang jelas.
“Saya dengar sudah ada enam kades yang dapat kompensasi. Tapi bentuk kerja samanya tidak jelas,” ungkap sumber tersebut.
Jika benar terjadi, praktik ini membuka dugaan baru:
apakah kompensasi itu bentuk tanggung jawab sosial, atau justru “pelicin” agar aktivitas di luar HGU tetap berjalan tanpa gangguan?
Hukum yang Seolah Diam
Dalam kerangka hukum, penguasaan lahan di luar HGU bukan perkara sepele.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan tanah harus memiliki dasar hak yang sah dari negara. Tanpa itu, aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai:
Perbuatan melawan hukum
Penyerobotan lahan negara
Hingga potensi tindak pidana korupsi, jika ada unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan
Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Kasus ini sempat mencuat dan menjadi perbincangan publik, bahkan viral di sejumlah media. Tapi seperti banyak kasus lain, gaungnya perlahan meredup—tanpa kejelasan penanganan.
Potensi Kerugian Negara: Dari Pajak hingga Produksi
Di balik dugaan penguasaan lahan ini, tersembunyi potensi kerugian negara yang tak kecil.
Dalam sistem perkebunan sawit, setiap aktivitas produksi memiliki konsekuensi fiskal, antara lain:
PPN TBS sawit sekitar 1,1% dari harga jual
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di beberapa wilayah berkisar Rp100 ribu per hektar per tahun
Jika 370 hektar lahan tersebut benar berada di luar HGU dan tidak tercatat secara resmi, maka muncul pertanyaan krusial:
Ke mana larinya potensi pajak dari produksi sawit di lahan tersebut?
Belum lagi wacana pajak berbasis pohon yang sempat mencuat—yang jika diterapkan, bisa memperbesar nilai kontribusi yang seharusnya masuk ke kas negara atau daerah.
Masyarakat Mulai Gelisah
Di tingkat akar rumput, keresahan mulai terasa.
Warga mempertanyakan hak mereka atas tanah, terutama jika perusahaan bisa memperluas wilayah kelola di luar izin tanpa hambatan.
Selain itu, ada kekhawatiran soal dampak lingkungan dan ketimpangan penguasaan lahan.
“Kalau perusahaan bebas buka lahan di luar izin, kami ini dianggap apa?” keluh seorang warga.
Potensi konflik horizontal pun mengintai—antara masyarakat, perusahaan, bahkan antar kelompok di desa.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum di Bangka Barat.
Apakah aparat berani membongkar dugaan ini hingga tuntas?
Atau justru kembali menjadi pola lama—ramai di awal, senyap di akhir?
Sebab jika benar terjadi, 370 hektar ini bukan sekadar angka.
Ia adalah cermin tentang bagaimana hukum bekerja, apakah ditegakkan dengan tegas, atau dibiarkan tumpul di hadapan kepentingan tertentu. (B5)












