Bangka Tengah, Tajukbabel.com,-
Di atas kertas, aktivitas tambang rakyat di areal perkebunan PT GML terlihat rapi dan legal.
Lokasinya masuk dalam IUP PT Timah Tbk, penambang bermitra dengan CV Tri Mustika Resource (TMR), blok dibagi, dan pengawasan disebut berjalan.
Namun di lapangan, realitasnya justru berbanding terbalik. Pasir timah bocor keluar secara massif, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Pemicunya satu, harga pasir timah yang ditekan hingga Rp100.000–105.000 per kilogram.
Harga tersebut bukan hanya dianggap murah, tapi dinilai sebagai bentuk pemiskinan sistematis terhadap penambang rakyat.
Akibatnya, penambang melakukan perlawanan ekonomi.
Sebagian besar mereka menolak menjual ke mitra resmi PT Timah dan memilih jalur kolektor lokal.
Fakta paling krusial, pasir timah yang keluar itu berasal dari wilayah IUP PT Timah, bukan tambang ilegal di luar konsesi. Artinya, kebocoran terjadi di dalam sistem resmi, bukan di pinggiran.
Salah satu nama yang mencuat dilapangan adalah Boim.
Ia adalah mantan Kepala Desa Sempan.
Seperti dikutif dari media Babel News Update, Boim tidak hanya disebut sebagai kolektor, tetapi secara terbuka mengakui perannya membawa timah keluar lokasi untuk dijual ke luar.
“Harga yang dibeli CV tidak sesuai. Itu bentuk penjajahan. Makanya saya bawa timah keluar,” ujar Boim tanpa ragu
Lebih jauh, Boim menyatakan bahwa praktik ini dilakukan hampir oleh semua penambang.
“Semua yang nambang di GML itu bawa keluar. Di HP, IUP, dan HGU. Cuma separo yang jual ke CV.”
Pengakuan ini mengindikasikan satu hal serius, bahwa kemitraan resmi PT Timah hanya berjalan di atas kertas, sementara praktik lapangan dikuasai mekanisme informal yang dibiarkan.
Satgas Ada, Tapi Hukum Tak Hadir?
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap peran Satgassus dan Satgas Halilintar. Jika timah dari wilayah IUP resmi keluar secara terbuka, di mana fungsi pengawasan?
Apakah aparat tidak tahu, tahu tapi membiarkan, atau justru terlibat?
Boim bahkan mengklaim memiliki data lengkap siapa saja yang bermain.
“Oknum anggota dewan, oknum aparat, sampai yang ngurus alat berat saya tahu semua. Kalau mau, saya buka semuanya,” tandasnya.
Ia menyebut secara spesifik adanya oknum anggota DPRD Bangka yang diduga membuka TI dan membeli timah di kawasan tersebut.
Pernyataan ini, jika benar, bukan lagi soal pelanggaran tambang semata, tetapi konflik kepentingan dan kejahatan terstruktur.
Harga Murah Sebagai Alat Kontrol
Investigasi ini menunjukkan bahwa harga pasir timah bukan sekadar soal pasar, melainkan alat kontrol. Dengan harga ditekan di angka Rp100 ribu per kilogram oleh CV TMR dan kelompok tertentu, penambang dipaksa memilih antara menjual rugi atau mencari jalan keluar.
Dan ketika jalan keluar itu muncul, aparat seolah menutup mata.
Ironisnya, penindakan justru sering menyasar penambang kecil, sementara jalur distribusi besar—kolektor, pembeli, dan aktor bermodal—tetap aman.
Kasus Kepala Burung memperlihatkan pola berbahaya bahwa tambang disebut legal, harga ditekan, kebocoran dibiarkan, aparat diduga tahu, elit lokal disebut ikut bermain.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka IUP PT Timah hanya menjadi stempel formal, sementara penguasaan riil pasir timah dikendalikan oleh jejaring informal yang kebal hukum.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada penambang lapangan. Rantai jual beli harus dibongkar dari hulu ke hilir antara lain penentu harga, kolektor,
pembeli luar, oknum aparat,
hingga elit politik yang diduga terlibat.
Jika tidak, Kepala Burung akan menjadi preseden buruk.
Tambang resmi dengan praktik ilegal yang dilegalkan oleh pembiaran.
Dan pada titik itu, pertanyaan paling tajam bukan lagi “siapa yang mencuri timah?”, melainkan siapa yang dilindungi hukum, dan siapa yang sengaja dibiarkan miskin?. (B5)












