Bangka Barat, Tajukbabel.com,-
Karena berbagai alasan, banyak di antara masyarakat yang melakukan pinjaman terhadap rentenir. Namun setelah meminjam, tak jarang si peminjam (debitur) kesulitan untuk membayar utang karena diberi bunga tinggi.
Praktik pinjaman sejenis koperasi yang diduga ilegal tidak memiliki CV atau PT dan tidak terdaftar dalam gaungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kamis (29/09/22).
Rentenir biasa melakukan kegiatan peminjaman uang dengan bunga yang tinggi, dengan memanfaatkan situasi peminjam (debitur) yang sedang terdesak kebutuhan sehingga terpaksa menyetujui segala syarat dan kondisi yang ditetapkan sepihak oleh si “rentenir”.
Advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. sempat menyampaikan bahwa pada dasarnya, kegiatan pinjam meminjam uang dengan bunga, adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar.
“Oleh karenanya, menurut pendapat Yudhi, rentenir tidak termasuk kepada praktik “bank gelap” karena rentenir tidak menghimpun dana dari masyarakat, mereka hanya menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi kepada masyarakat, sehingga tidak relevan untuk dikenai sanksi pidana di bidang perbankan,” kata Yudhi dikutip detik finance.
Sangatlah keliru jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan).
Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Jika Retenir Bertindak Kasar
Sementara, bila rentenir menagih dengan cara memaki-maki peminjam dengan kata-kata kasar melalui media WhatsApp, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan peminjam bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri yaitu atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:
barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
Atau apabila si “rentenir” mendatangi rumah peminjam lalu berkata-kata kasar sambil mengancam dengan kekerasan, maka dapat juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.