Salam kepo Jangan Meminta Hak Yang Bukan Milik Kita

  • Bagikan

Opini

Penulis : Romlan wakil bidang pendidikan PWI Babel

Bangka Belitung, Tajukbabel.com,-

Jadi wartawan memang harus kepo dan gigih saat melakukan kegiatan jurnalistik, supaya bisa mendapatkan informasi dan data lengkap untuk bahan berita. Kalau bahannya tidak lengkap, nanti beritanya tidak layak siar, atau beritanya tidak berbobot.

Tapi jangan salahgunakan kepo untuk mencari kesalahan orang, lalu jadi bahan negosiasi untuk meminta sejumlah uang. Informasi dan data yang diperoleh dari kepo itu hanya untuk bahan berita, jangan digunakan untuk negosiasi.

Jangan pernah meminta yang bukan hak kita, termasuk minta-minta THR kepada pejabat atau pengusaha. Apalagi sampai memaksa dan mengancam akan memberitakan kesalahannya, itu termasuk unsur tindak pidana pemerasan.

Pemerasan bukan pekerjaan jurnalistik, sehingga tidak akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penanggung jawab perusahaan pers hanya dapat ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas berita yang dimuat di medianya, bukan terhadap tindakan di luar tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan di lapangan.

Namun jika ada mitra atau relasi yang dengan senang hati berbagi, menurut penulis itu sah-sah saja diterima. Dengan catatan pemberian itu tidak mempengaruhi independensi pers, seperti barter dengan penghapusan berita tentang dirinya, jabatannya, keluarga atau kelompoknya yang sudah dimuat.

Penyalahgunaan profesi merupakan pelanggaran berat bagi seorang wartawan, sanksinya pun tidak main-main.

Bagi wartawan yang sudah kompeten, berdasarkan rekomendasi dari organisasi tempat wartawan itu bernaung, Dewan Pers dapat mencabut kartu dan sertifikat kompetensi wartawan tersebut.

Jika pemerasan itu dilakukan oleh anggota PWI, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari keanggotaan dan dicabut Kartu Pers PWI yang dimiliknya.

Namun PWI dan Dewan Pers tidak dapat memproses tindak pidana pemerasan yang dilakukan wartawan, karena itu ranah penegak hukum berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan.

Sudah cukup jelas, pemerasan bukan pekerjaan jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi. Bukan hanya sanksi administrasi dari organisasi dan Dewan Pers, tapi juga sanksi pidana.

Penulis mengajak wartawan khususnya anggota PWI agar selalu menjaga marwah profesi dan organisasi, dengan cara tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan etika jurnalistik, juga tidak melakukan perbuatan pidana. (*)

Sungailiat, 16 April 2023

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *