Insiden Sikap Arogan Dari Oknum Kejati Babel Kepada Seorang Wartawan

  • Bagikan

 

PangkalPinang, TajukBabel.com,- 

Insiden kegiatan liputan Kunjungan Kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kejati Babel yang berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999.

Wartawan Bangka Pos, sekaligus Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan PWI, mengalami insiden yang kurang meng-enakkan saat menjalankan tugas jurnalistik. Rabu 27 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologisnya berawal dari Anthoni sedang melakukan tugas peliputan peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Saat Sdr. Anthoni sedang mengambil foto Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa, tiba tiba seorang oknum staf Kejaksaan bernama Bakti, menegur Anthoni.

Posisi Anthoni mengambil foto tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Oknum pegagawai Kejati bernama Bakti tersebut sontak menyahut

“Jadilah mengambil foto tuh”

Mendapat teguran Anthoni mundur menjauh dari rombongan. Kemudian Anthoni menjelaskan bahwa keberadaan dia dalam acara peresmian ini diundang oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo.

Anthoni kemudian melanjutkan ucapannya

“Biasa saja lah, ku disini menjalan tugas sebagai wartawan,” ucap Antoni

Selanjutnya si Oknum bernama Bakti tetap tidak menerima. Hingga kemudian terjadi cekcok hingga saling dorong.

Kemudian Oknum bernama Bakti berucap

“Kalau tidak senang kita selesaikan di luar. Jangan bawa-bawa institusi,”

Dalam situasi tersebut, Asisten bidang Intelijen Kejati Babel, Jhoni Pardede Wahyudi menghampiri dan menyuruh untuk tidak mengambil foto.

“jangan difoto, nanti dari humas saja.”

Kemudian Jhoni Pardede memerintahkan Bakti memanggil Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo untuk mengkonfirmasi apakah Anthoni Ramli diundang liputan pagi ini.

Saat Kasi Penkum Basuki Raharjo datang, dia membenarkan bahwa Sdr. Anthoni memang diundang.

Mendengar penjelasan tersebut, Asintel Kejati Babel, Jhoni Pardede pun pergi meninggalkan Sdr. Antoni Ramli dan Bakti.

Anthoni pun kemudian keluar dari halaman Kejati Babel dan bertemu dengan rekan-rekan wartawan lainnya yang tertahan tak diijinkan masuk liputan kegiatan Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepulauan Bangka Belitung, M. Fathurrakhman atau yang biasa disapa Boy ini. mengambil sikap tegas, dan meminta agar Kajati Babel menindak tegas oknum bahwanya yang bersikap arogan.

“Sikap oknum Bakti Kejaksaan Tinggi Babel bernama Bakti tersebut, telah bertentangan dengan UU Pers NO 40 Tahun 1999. UU tersebut jelas melindungi pekerjaan wartawan dalam kebebasan Pers, sikap arogan yang sampai menantang wartawan berduel sudah melanggar. Kajati Babel Daroe Tri Sadono harus menindak tegas oknum seperti itu, termasuk oknum Asintel yang melarang mengambil foto. kami ini wartawan, bukan petarung MMA yang mau diajak berduel,” ujar Ketua PWI Babel. Rabu 27/07/2022.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *