Penulis : Yudi
Bangka Selatan, Tajukbabel.com,-
Dalam mengoptimalkan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan kegiatan Penerangan hukum dan sosialisasi Jaksa Jaga Desa, di Gedung Serbaguna Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/06/2023).
Kegiatan diikuti oleh Inspektur Daerah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah, Camat, Verifikator, Sekretaris Desa dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
Seketaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi mewakili Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid membuka kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa.
Dalam sambutannya, Sekda, Eddy Supriadi mengatakan, Dengan kegiatan ini diharapkan, dapat berkontribusi dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Kepala Desa di daerahnya masing-masing.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Bangka Belitung, Basuki Raharjo dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Program Jaksa Jaga Desa ini merupakan program tahunan. Program tahunan yang pertama telah dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah, kemudian di Kabupaten Bangka yang kedua dan yang ketiga di Kabupaten Bangka Selatan.
“Program Jaksa Jaga Desa ini merupakan Program tahunan Kejati Bangka Belitung. Pertama di Bangka Tengah, Kedua di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan merupakan kegiatan Kejati yang ketiga”, ucap Basuki Raharjo.
Lanjut Basuki, Program dari Jaksa Jaga Desa ini untuk melihat atau mereply terkait dengan sistem pengelolaan dana desa yang banyak atau ada yang terjadi terkait dengan penggunaan dana desa tersebut tidak sesuai dengan atau riil atau real yang yang di jalankan oleh pemerintah desa.
Jadi, untuk itulah Kejati Bangka Belitung hadir di Bangka Selatan untuk memberikan secara tidak langsung pencerahan program dari Kasi B kemasyarakatan dan berkolaborasi dengan Penerangan Hukum untuk mensosialisasikan secara baik terkait dengan sistem pengelolaan anggaran dana desa agar dalam penggunaan anggaran dana desa ini jqangan sampai terpeleset.
“Ini sebagai contoh, jangan sampai di Bangka Belitung terjadi hal-hal yang menyimpang atau terpeleset dalam penggunaan anggaran dana desa seperti yang sering terjadi di daerah lain”, tegas Basuki.
Sementara itu, Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bangka Belitung, Perana Muda Karana Manik, yang turut hadir sebagai Narasumber di kegiatan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa mengatakan, Program Jaksa Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018, Sehingga dalam pengantar Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaksa Jaga Desa”, ucap Perana Muda Karana Manik.
Ia menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya memiliki celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar-benar dilaksanakan dengan baik.
“Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semuanya memiliki celah dan rawan penyimpangan,” beber Manik.
Menurutnya, Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan, unsur kerugian Negara,” ujarnya.
“Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Jaga Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya”, tegasnya.