Lagi Lagi Timah 10 Ton Lolos, Satgas Dipertanyakan: Ada Apa di Balik Smelter Keluarga Penguasa?

  • Bagikan

Bangka, Tajukbabel.com,-

Penegakan hukum di sektor pertimahan kembali menuai sorotan tajam. Informasi terbaru yang dihimpun Tim Radak Babel mengungkap fakta krusial di balik pelepasan satu unit truk bermuatan pasir timah yang sebelumnya diamankan di Sungailiat, Bangka.

Truk tersebut disebut-sebut bukan milik pemain kecil, melainkan milik seorang bos besar timah di kawasan Pangkalanbaru, Bangka Tengah—nama lama yang selama ini dikenal “kebal” dan sulit disentuh hukum.

Truk Hino hijau bernopol BN 8492 QY itu mengangkut 10.133 kilogram pasir timah (345 kampil) dan diamankan pada Selasa malam (30/12/2025) karena diduga kuat berasal dari IUP ilegal.

Muatan timah tersebut disebut akan dikirim ke smelter PT Mitra Stania Prima (MSP), perusahaan peleburan timah yang diketahui terafiliasi dengan keluarga Presiden Prabowo.

Ironisnya, berdasarkan data dan informasi lapangan, PT MSP hingga kini belum mengantongi perpanjangan RKAB. Secara regulasi, kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa aktivitas penerimaan bahan baku timah patut dipertanyakan legalitasnya.

Namun alih-alih diproses secara hukum, truk beserta muatannya justru dilepas kembali oleh Satgasus PT Timah tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Keputusan tersebut menimbulkan kecurigaan berlapis. Pasalnya, setelah diamankan, pasir timah itu sempat dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Sungailiat—sebuah langkah yang lazimnya menjadi awal proses hukum.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: barang bukti dilepas, perkara menguap.
Situasi di lokasi semakin mempertebal tanda tanya. Kehadiran Satgas Halilintar bersama Satgasus PT Timah tidak diiringi dengan transparansi. Bahkan, kehadiran jurnalis Tim Radak Babel justru disambut dengan sikap risih, seolah ada fakta yang sengaja disembunyikan dari ruang publik.

Informasi terbaru mengenai kepemilikan truk menjadi kunci penting. Jika benar truk tersebut milik bos timah Pangkalanbaru yang selama ini tak tersentuh hukum, maka publik patut bertanya:

apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berlaku selektif?

Apakah afiliasi smelter dengan keluarga penguasa membuat penindakan menjadi lunak?

Dan dari IUP mana sebenarnya pasir timah itu berasal?

Peristiwa ini memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Bangka Belitung. Di tengah gembar-gembor pemberantasan timah ilegal, justru muncul kesan kuat bahwa hukum bermain di atas pedang bermata dua: tajam bagi penambang kecil dan rakyat biasa, namun tumpul ketika berhadapan dengan pemodal besar dan lingkar kekuasaan.

Jika dugaan kuat timah ilegal saja bisa dilepas begitu mudah—bahkan ketika mengarah ke smelter bermasalah secara administrasi—maka wajar bila publik meragukan komitmen negara dalam menertibkan tata niaga timah yang selama ini carut-marut.

Hingga berita ini diterbitkan, Satgasus PT Timah maupun manajemen PT MSP masih bungkam. Tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukum pelepasan truk bermuatan pasir timah tersebut.
Kini, masyarakat Bangka Belitung menunggu:

Apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak di atas keadilan,
atau kembali tunduk pada nama besar, modal kuat, dan kekuasaan.

Radak (01) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *