Bangka Barat, Tajukbabel.com,-
Menjelang bulan suci Ramadhan Camat Parittiga Madirisa mengadakan rapat perihal (THM) Tempat Hiburan Malam yang ada di Kecamatan Parittiga.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Pemda Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (17/3/23) sore.
Dikatakan Madirisa, dikantor rapat Kecamatan Parittiga bersama pihak-pihak terkait dan setempat untuk tertibkan (THM) Tempat Hiburan Malam, selama bulan Ramadhan.
“Kita tindak tegas sesuai dengan kesepakatan dalam surat edaran tersebut, bahwasanya pemilik Tempat Hiburan Malam wajib mengikuti aturan,” ucap Madirisa.
Demi menjaga kenyamanan dan ketentraman dalam bulan Ramadhan sehingga aktivitas beribadah tidak terganggu.
“Kita tegaskan pada rapat itu, bahwa tidak ada THM yang beraktivitas pada bulan suci ini,” tutur Madirisa.
Menurut Madirisa, dirinya mengundang para pengelola THM agar mematuhi aturan selama bulan suci Ramadhan.
“Tadi kita sudah memberikan arahan bersama Kapolsek, Danramil serta Danposmat AL, semuanya sepakat untuk menutup usahanya satu bulan penuh selama bulan suci ramadhan dan akan menandatangani surat pernyataan diatas materai,” sambung Madirisa.
Dikesempatan itu, Madirisa juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk selalu saling menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Agar berjalan khidmat, terutama kita menjaga Kamtibmas diwilayah kita kecamatan parittiga,” imbuh Madirisa.
Sementara itu, dikatakan Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Nugroho ia berharap semua pihak khususnya pengelola Tempat Hiburan Malam bisa komitmen mentaati surat edaran dari Bupati Bangka Barat.
“Saya berharap pemilik THM tidak mengoperasikan usaha miliknya selama bulan ramadhan. Hal ini juga saling menjaga toleransi semua pihak terlebih umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga situasi kamtibmas bisa tetap terjaga,” kata Kompol Ghalih.