Rekayasa Terlaksana, Pemilu Ditunda

  • Bagikan

Penulis : Dato Sardi, S.Pd.I., M.M., CM

Ini hanyalah analisis seorang pria kelahiran hutan belantara yang jauh dari hirukpikuk dan gemerlap dunia perpolitikan. Inipun bukan ramalan jayabaya yang legendaries itu. Namun bolehlah saya membaca keadaan dunia politik yang menggelitik hati akhir-akhir ini. Apakah yang terjadi akhir-akhir ini adalah suatu rekayasa besar untuk kepentingan besar mereka, ataukah ini hanya kebetulan dan murni tanpa digerakkan kepentingan yang sama. Satu arah, satu jalur dan satu tujuan.

Mohon maaf jika salah dan mohon maklum karena saya bukan pengamat politik dan juga tidak pernah kuliah jurusanan politik.

Kita masuk kepersoalan dan mari kita menoleh ke belakang.

Jangan terlalu jauh, cukup dari wacana penambahan periode masa jabatan Presiden Republik Indonesia. Wacana Presiden menjadi 3 Periode sudah sejak awal tahun 2021 dilontarkan ke publik, namun ditanggapi pro dan kontra.

Wacana inipun kemudian disudahi dengan ditanggapi Presiden seperti yang dilansir Kompas.com – 29/08/2022, 10:52 WIB dengan judul “Empat Kali Wacana Presiden 3 Periode, Sikap Jokowi Dulu dan Kini”, di: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/10525661/empat-kali-wacana-presiden-3-periode-sikap-jokowi-dulu-dan-kini.

Setelah sepi isu Presiden 3 Periode, tidak lama muncul kembali isu pemilu ditunda. Hal ini dilontarkan elite Politik PKB, PAN dan Golkar.

Upaya ini dilontarkan dengan alasan ekonomi belum stabil sehingga Pemilu diundur.

Sebagaimana dilansir https://news.detik.com/berita/d-5955596/cak-imin-usul-pemilu-2024-ditunda-1-2-tahun-bakal-sampaikan-ke-jokowi, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220225124607-32-764021/golkar-beri-sinyal-dukung-penundaan-pemilu-2024, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220225103607-32-763951/pan-setuju-pemilu-diundur-singgung-konflik-rusia-ukraina. Wacana ini kemudian menuai pro-kontra yang diakhiri dengan kembali sepi.

Tidak lama kemudian muncul kembali isu sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Hal ini diawali dengan sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Dengan menyatakan frase ‘terbuka’ pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Baca artikel detiknews, “Gugat ke MK, Kader PDIP-NasDem Minta Pemilu Sistem Proporsional Tertutup” Baca artikel detiknews, “Gugat ke MK, Kader PDIP-NasDem Minta Pemilu Sistem Proporsional Tertutup” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6411583/gugat-ke-mk-kader-pdip-nasdem-minta-pemilu-sistem-proporsional-tertutup.

Wacana ini kemudian ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan mendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal Pemilihan Legislatif (Pileg) kembali ke proporsional tertutup. Yang dikatakan Mahfud di hadapan kader PDIP dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum’, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan. Baca https://www.merdeka.com/politik/mahfud-md-dukung-usulan-pdip-soal-pemilu-proporsional-tertutup.html

Tidak begitu lama dan diakhir tahun 2022 ditutup dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari yang mengatakan jika ada kemungkinan pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Sehingga, yang muncul dalam surat suara adalah logo partai, bukan calon legislatif (Caleg).

Baca selengkapnya di : https://www.murianews.com/2022/12/30/344592/ketua-kpu-ada-kemungkinan-pemilu-2024-kembali-ke-sistem-proporsional-tertutup. Walaupun kemudian ketua KPU meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Tidak lama kemudian gayungpun bersambut, 8 (delapan) Partai Politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Delapan parpol yang melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023), yakni Partai Golkar (Ketum Airlangga Hartarto), PKB (Ketum Muhaimin Iskandar), Partai Demokrat (Ketum Agus Harimurti Yudhoyono), PPP (Waketum Amir Uskara), Partai NasDem (Waketum Ahmad Ali), PAN (Ketum Zulkifli Hasan), dan PKS (Presiden Ahmad Syaikhu). Yang kemudian menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Dari kedelapan partai politik ini termasuk Golkar, PKB dan PAN yang sebelumnya mewacakan pemilu ditunda.

Apakah rentetan peristiwa ini hanya sampai disini? Kemungkinan besar akana da rentetan peristiwa lainnya. Kita lihat apa keputusan MK terkait gugatan kader PDI Perjuangan dan Kader Nasdem ini.

Terkait gugatan yang teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang kemarin belumlah usai, akan ada beberapa kali sidang terkait ini. Pada akhirnya nanti, saya meramalkan MK akan putuskan bahwa gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka dikabulkan. Maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Namun tentu tidak berhenti disini, Delapan Partai Politik yang menyatakan menolak akan melawan secara hukum. Perpolitikan memanas, elite politik membuat pernyataan yang pro dan kontra yang akhirnya masyarakat terpancing dan akhirnya terjadi konflik masal.

Sebenarnya inilah tujuannya. Lalu MPR akan sidang, diputuskan dengan alasanan keamanan, alasan ekonomi dan alasan bla bla, revisi UUD 1945 atau Amandemen UUD 1945 yang merubah masa jabatan Presiden dan DPR/MPR RI dan seterusnya. Lalu mereka masih bersama-sama berkuasa. Benarkah ini yang akan terjadi. Semoga jangan!. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *