Paritiga, TajukBabel.com,-
Satpol PP Kabupaten Bangka Barat bersama team Gabungan kembali menuai kritik dan pertanyaan dari masyarakat luas. Minggu, 18/09/2022
Hal ini bermula dari Penutupan dan Penandatanganan surat pernyataan Tempat Hiburan Malam (THM) Master One, Milik Karsono (55) warga desa Bukit Puput, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar), Jumat (09/9/2022) lalu.
Pasalnya Tim Gabungan (Timgab) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Babar, Polres Babar, pihak Kecamatan Parittiga dan Polsek Jebus hanya menjaring satu THM, sementara dua belas (12) THM lainnya masih terus beroperasi kendati semua THM tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Ada apakah ini, ada apa dengan Satu THM yang di minta tutup dan dibuatkan surat pernyataan, sedangkan THM lainnya aman-aman saja. Beberapa pertanyaan dari salah satu warga masyarakat DN yang ikut menyaksikan Operasi Team gabungan saat itu.
Mengutip dari Media Tintababel.com, Dari Pantauan Tinta Babel Minggu pukul 00.03 WIB THM yang masih beroperasi diantaranya Cafe Yudi, Cafe D’Bar, Cafe D’33, Cafe Boy, Cafe Gosip, Cafe Boy, Cafe Samadi, Cafe Rambutan, Cafe princess alias Paradis, Cafe Bella dan Cafe 32, sementara yang tidak operasi yakni Cafe Bego dan Care Dani.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Bangka Barat Sidarta Saat dikonfirmasi terkait penutupan sejumlah THM yang tidak memiliki izin, Mengatakan pihaknya akan segera menertibkan.
“Semua akan kita tertibkan karena sesuai dengan aturan usaha tersebut harus memiliki izin operasionalnya sebagai tempat hiburan,”kata Sidarta.
Saat di singgung sering terjadinya penusukan di beberapa tempat THM. Sebelum kejadian di Cafe Karsono. Menurut Sidarta bahwa kejadian serupa juga pernah kejadian di THM seperti Cafe D’Bar, Care Perinces dan Cafe 32.
“Iya betul dan sudah kita jadwalkan untuk itu, kalau masalah penusukan tidak akan terjadi lagi kalau semua tertib mulai dari perizinan nya sampai ke operasional nya.
Saat dikonfirmasi kepada Pemilik THM Master One Karsono terkait hanya THM nya yang dilarang beroperasi mengatakan
“Kami sedang berusaha melengkapi perijinan, untuk saat ini Badan Hukum PT sudah kami miliki, NIB terkait usaha, dengan KBLI OSS 93292 (Karaoke) dan KBLI OSS 56101 (Restoran). Secara Legalitas, Usaha Kami Sudh memiliki Identitas dan saya berharap Pemerintah kabupaten bangka Barat, Satpol PP dan pihak berwenang lainnya bisa mengakui keberadaan badan usaha yang kami miliki ini,” Terang Karsono.
Pemilik Master One ini pun melanjutkan, Kami sebagai warga negara yang patuh hukum, akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dan melengkapi legalitas kami dalam berusaha. tutup karsono