Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di depan gedung Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (09/08/2022)
Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato menjelaskan Pada Hari Senin (8/8/2022) sekira Pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Polsek Jebus Berhasil Mengamankan Pelaku Berinisial HN alias Rd (28 Tahun) warga Dusun Kampak Desa Jebus Kab. Bangka Barat
Pada awalnya anggota Polsek Jebus mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Penyalahgunaan narkotika di Dusun tayu desa Ketap Kec Jebus. Akhirnya Tim melaksanakan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika tersebut. dan Menangkap Pelaku di kebun sawit dusun tayu desa Ketap Kec Jebus dan diketahui org tersebut berinisial HN als rd.
Setelah melaksanakan penggeledahan terhadap orang dan barang dan didapati berupa 2 (dua) buah paket besar putih dan 5 (lima) buah paket kecil putih seberat 5,85 gram yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon, saat ditanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan dipolsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan 2 bungkus paket besar, 5 bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85g, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah hp merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.
“untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di kenakan Pasal 114 ayat (1)subs Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,”kegiatan Konferensi pers ini dapat berjalan dengan baik dan lancar