Mendekati Tutup Tahun, Satgasus Timah Kembali Tangkap Truk Pasir Timah Menuju Smelter MGR Sungailiat

  • Bagikan

Bangka, Tajukbabel.com,- 

Menjelang pergantian tahun, praktik jual beli pasir timah ilegal justru kian terang-terangan.

Saat aparat keamanan disibukkan dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026, dugaan kolaborasi antara kolektor timah ilegal dan smelter swasta kembali terendus.

Dini hari tadi, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 04.23 WIB, atau ketika azan subuh berkumandang, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah menghentikan satu unit truk kuning bermuatan pasir timah sekitar 4–5 ton di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Truk tersebut diduga kuat sedang menuju smelter MGR.

Ironisnya, penangkapan ini terjadi di tengah larangan tegas pembelian pasir timah oleh smelter swasta yang berlaku sejak 14 Desember 2025. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bermain, dan seberapa dalam praktik ini dilindungi?
Pola Lama, Waktu Baru
Penangkapan ini bukan yang pertama. Justru memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan pasir timah dari wilayah IUP PT Timah Tbk ke smelter swasta masih terus berlangsung secara sistematis, memanfaatkan momentum lengah aparat.

Keberanian kolektor mengirim pasir timah di jam rawan menunjukkan indikasi kuat bahwa transaksi ini bukan kerja individu semata, melainkan bagian dari rantai pasok ilegal yang terstruktur—mulai dari penambang, kolektor, transporter, hingga pihak penerima di smelter. (Radak)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *