Bangka Barat, TajukBabel.com,-
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan ungkap Kasus Pencurian 2 mesin milik Gapoktan Desa Pebuar. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil cerry pic up warna hitam, 1(satu) unit motor Yamaha fiz R warna hitam, 1 (satu) unit mesin kubota berwarna kuning (RD 85 DI -1S) dan 1(satu) unit mesin kubota berwarna merah (RD 85 DI -1S).Tim Polsek Jebus Saat Mengamankan Pelaku Disawit PT Theb Desa Berang Foto : (Ist)
Tim Spider Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus Pencurian Mesin Traktor Milik Gapoktan Bukit Mempari Sejahtera Desa Pebuar Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kejadian Pencurian terjadi pada Hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 07.30 WIB di sawah milik Sdr. Madian, yang mana pada saat itu operator atas nama Sdr. Bujang hendak mengecek Mesin Quick/Hand Traktor, setelah sampai di sawah melihat mesin Quick/Hand Traktor Kubota RD 85 D1 – 15 tersebut sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya pada hari Jumat (12/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Sdr. Madian hendak mengecek mesin pompa air di sawah dan setelah sampai di sawah sdr madian melihat mesin air pompa Kubota RD 85 D1 – 15 tersebut juga sudah tidak ada lagi. kemudian Sdr. Madian dan Sdr. Bujang melapor kepada Ketua UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) sdr. Noviranda Pratama (27 tahun) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus, atas kejadian tersebut Gapoktan mengalami kerugian sebanyak Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Mendapat Laporan tersebut Tim Spider Polsek Jebus Bergerak mengumpulkan Informasi di lapangan. Pada hari senin (15/8/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Tim mendapat informasi terkait mesin pompa air merk Kubota dan mesin traktor merk kubota yang telah hilang dan didapati keberadaannya di desa berang teritip Kec teritip Kab.Bangka Barat.
Selanjutnya Tim didampingi unit Reskrim Polsek simpang teritip berhasil mengamankan mesin pompa air merk Kubota dan mesin traktor merk kubota dari pembeli mesin tersebut yg diketahui bernama Sdr. Sto ( 32 Tahun ) warga lubuk seberuk, kecamatan lembang jaya dan sdr Pnn (52 Tahun ) warga tulang harapan Oku yg sedang melakukan aktifitas penambangan di sawit Pt Thep di desa berang, kecamatan teritip, kabupaten Bangka Barat.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan diketahui mesin tersebut dibeli dari sdr. ACW( 33 Tahun ) alamat Kampung argen pal 2 kecamatan mentok kab.bangka barat dan
MY als Sariman ( 21 Tahun ) berdomisili desa Mesit Dwi Jaya, kecamatan gedong haji baru, kabupaten Tulan Bawang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim pun oleh menuju rumah Pelaku didampingi oleh personil Unit opsnal reskrim Polres Bangka barat. Tim pun berhasil mengamankan pelaku yg pada saat itu tertidur lelap dikontrakannya kampung argen Pal 2, Muntok, Sungai Baru kecamatan Muntok, kabupaten Bangka barat.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jebus proses hukum lebih lanjut.