PANGKALPINANG, TAJUKBABEL.COM,-Isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyelundupan timah ilegal di Bangka terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan peran oknum Intel Kodam berinisial Gun dalam pengiriman pasir timah ke salah satu smelter swasta di wilayah Sungailiat.
Hingga beberapa hari setelah isu tersebut mencuat, belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik oleh pihak terkait.
Kondisi ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, terutama mengingat sensitifnya isu keterlibatan aparat dalam kejahatan sumber daya alam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pengiriman pasir timah dengan volume sekitar 10 ton pada 28 Desember 2025 tersebut disebut-sebut berlangsung dengan pengawalan tertentu.
Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Nama Gun disebut dalam sejumlah keterangan sumber sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengaturan jalur distribusi dan koordinasi lapangan.
Pernyataan tersebut masih bersifat dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh institusi terkait.
“Informasi itu yang berkembang di lapangan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran individu, tetapi juga menyangkut aspek penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Aspek Hukum yang Perlu Diklarifikasi
Secara normatif, praktik penambangan, pengangkutan, dan perdagangan timah tanpa izin resmi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, apabila dalam praktik tersebut terdapat unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparat, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan pidana lain yang berlaku sesuai hasil penyelidikan.
Dari sisi internal militer, dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam kegiatan ekonomi ilegal bertentangan dengan ketentuan disiplin dan aturan internal TNI, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 84 Tahun 2014 tentang larangan keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis.
Dorongan Transparansi dan Penelusuran Fakta
Sejumlah kalangan menilai pentingnya penelusuran fakta secara terbuka dan objektif guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Ketua Permahi Bangka Belitung, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa klarifikasi dari institusi terkait menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Isu seperti ini harus dijelaskan secara terbuka supaya publik mendapatkan kepastian dan tidak muncul prasangka yang berkepanjangan,” ujarnya, Jumat (02/01/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah institusi negara.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodam II/Sriwijaya belum menyampaikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Dugaan penyelundupan timah ilegal ke smelter swasta di Sungailiat masih menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung, daerah yang selama ini menghadapi dampak serius dari aktivitas pertambangan ilegal.
Publik berharap penelusuran fakta dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (B5)












