Menu

Mode Gelap
Wow!!!! Polres Bangka Barat Gelar Lomba Menembak Polsek Simpang Teritip Berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT.BPL Segera Daftarkan diri anda lomba Burung Berkicau HUT Bhayangkara ke-76, Polres Bangka Barat  Penambang Liar, Kembali Duduki dan Kuasai Perairan Laut Dante Waww!!!Ketua DPC PPP Bangka Barat Menghijaukan Lahan Bekas Tambang

Pemerintah Bangka Barat · 5 Jul 2023 10:57 WIB ·

Kades Puput Himbau Tambang Liar Jarah Pinggir Jalan


 Kades Puput Himbau Tambang Liar Jarah Pinggir Jalan Perbesar

Bangka Barat, Tajukbabel.com,-

Menanggapi aktivitas penambangan timah yang menggerogoti pinggir jalan Bukit Manik, Kepala Desa Puput Li Ley Zhon sudah angkat bicara memberikan himbauan kepada pemilik tambang.

Keberadaan tambang itu sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin melintas di jalan tersebut, tepatnya Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam hal ini Kepala Desa Puput saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, para penambang sudah dihimbau oleh RT setempat.

“Dan jalan tersebut sudah mulai ditimbun oleh dia bro, sudah dihimbau juga oleh Bhabinkamtibmas kita,” ucap pria yang akrab disapa Lyljon ini, Rabu (5/6/23).

Menurut Lyljon pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan menghimbau para penambang dan mereka pun sepakat menimbun sisi jalan yang terkena dampak aktivitas tambang.

“Sepakat untuk menimbun beberapa jalan yang telah dibabatnya,” ujar Lyljon.

Kades menegaskan sebagai pemegang amanah masyarakat pihaknya wajib bergerak dan menindaklanjuti jika ada laporan dari warganya. Untuk saat ini Kades baru menyampaikan himbauan. Tapi jika dampak akitivitas penambangan sudah parah, baru lah pihaknya meneruskan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).

“Kita adalah gerbong warga di desa untuk mereka melapor jika ada apa-apa di desa, jika sudah fatal baru kita lanjutkan pada APH,” sambung Lyljon.

Dikatakan Lyljon pihaknya bukan untuk menganggu warganya mencari nafkah. Tetapi tanpa dihimbau pun seharusnya mereka sudah paham bahwa aktivitas mereka tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh menambang di pinggir jalan warga yang kesehariannya melintasi jalan itu,” ujar Lyljon. ( Samsul )

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Liga PHBN Cup Kecamatan Jebus, Memasuki Putaran 16 Besar

18 September 2023 - 14:15 WIB

Munafarzah Sambangi Warga yang Membutuhkan

13 September 2023 - 09:53 WIB

Ini Kata Ibu Kades Sekar Biru Usai Pemeriksaan IVA

11 September 2023 - 17:05 WIB

Desa Sekar Terima Buku Dari Polsek Jebus

9 September 2023 - 19:48 WIB

Kota Mentok Berusia 289 Tahun

7 September 2023 - 10:56 WIB

Liga Karang Taruna Desa Air Kuang Telah Selesai, Berikut Pemenangnya

3 September 2023 - 21:15 WIB

Trending di Pemerintah Bangka Barat